Kasus Kaburnya 30 Tahanan Narkoba, 17 Polisi Terancam Sanksi

Sebanyak 17 anggota Polresta Palembang dari beberapa satuan diseret ke meja persidangan. Pada sidang disiplin yang digelar di Polresta Palembang, Juma

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ANDIKA WIJAYA
Ilustrasi - 8 dari 30 tahanan kabur, jembol ventilasi jendela sel tahanan di gelar Kapolresta Palembang, Senin (6/5). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 17 anggota Polresta Palembang dari beberapa satuan diseret ke meja persidangan. Pada sidang disiplin yang digelar di Polresta Palembang, Jumat (26/07/2019) personil yang disidang tiga diantaranya terkait kasus 30 tahanan narkoba yang kabur pada 5 Mei 2019 lalu. Ketiga personil tersebut dari

Reka Ulang 30 Tahanan Narkoba Kabur, Polresta Palembang Hadirkan Wanita Pembawa Gergaji Besi ke Sel

Setelah Sempat Kabur ke Pekanbaru Riau dan Pulau Bangka, Tahanan Kabur Ini Balik lagi ke Palembang

Unit Tahti Polresta Palembang masing-masing, Kasat Tahti Iptu Sukono, dan dua anggotanya Aiptu Darusamil dan Bripka Ahmad Hasan. Ketiganya diduga tidak melakukan pengecekan fasilitas dalam penjara (sel tahanan).

"Kita akan memberikan sanksi baik peringatan secara tertulis hingga akan berpengaruh terhadap karir mereka (personil) dalam kepolisian," kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Wakapolrest Palembang, AKBP Prasetyo Purboyo usai Sidang Disiplin di Polresta Palembang, Jumat (26/7).

Setelah mendengarkan keterangan para saksi yakni Aiptu Andrianto dan Brigpol Aldo terkait kasus 30 tahanan narkoba yang kabur, Wakapolresta Palembang mengatakan sudah menentukan sanksi untuk masing-masing anggotanya tersebut. "Untuk sanksinya berbeda-beda tergantung pada jabatan dan tugas mereka pada saat kejadian itu," katanya

AKBP Prasetyo menambahkan, seharusnya Unit Tahti Polresta Palembang melakukan pengecekan terhadap fasilitas yang ada di dalam tahanan, mulai dari gembok, terlari besi hingga kebutuhan air mandi para tahanan. "Tugas unit ini adalah pengelolaan dan manajemen yang berkaitan dengan hal fasilitas yang ada di dalam tahanan, ketiga anggota kita ini kita kenakan sanksi karena mereka lalai dalam bertugas," katanya.

Ketiga personil Unit Tahti itu tidak mengecek secara rutin fasilitas yang ada di dalam tahanan, seperti gembok dan terlali besi hingga balok kayu yang ada di dalam sel tahanan yang digunakan untuk kabur oleh 30 tahanan narkoba. "Kita pastikan para tahanan narkoba itu melakukan aksi pelariannya sekitar satu hingga dua minggu sebelum kejadian untuk menjebol ventilasi kamar mandi, dan pada saat kejadian juga gembok dalam keadaan terbuka," katanya.

Supaya anggota tidak mengulangi kejadian yang sama, AKBP Prasetyo menegaskan, pihaknya bakal menambah personil untuk berjaga serta mengingatkan Unit Tahti untuk melakukan pengecekan fasilitas secara rutin disertai dokumentasi. "Dengan hal itu kita harapkan hal serupa tidak terjadi lagi, untuk sekarang ini fasilitas di dalam ruang tahanan sudah diperbaiki dan diperbaruhi," paparnya.

Semetara itu dalam Sidang Disiplin yang digelar kemarin, ada sekitar 17 anggota yang menjalani sidang terkait Disiplin, termasuk dalam kasus (memakai) narkoba, disiplin waktu, hingga jam kehadiran para anggota tersebut saat melakukan penjagaan. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved