Inilah 50 Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Lapas dan Rutan Sumsel yang Dipindahkan ke Nusakambangan

Inilah 50 Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Lapas dan Rutan Sumsel yang Dipindahkan ke Nusakambangan

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Ilustrasi 50 Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Lapas dan Rutan Sumsel yang Dipindahkan ke Nusakambangan 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-50 Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) dan Rutan (Rumah Tahanan) Sumsel yang  siap-siap dipindakan ke Lapas Nusakambangan

Kementerian Hukum dan Ham atau Kemenkumham Sumsel berencana memindahkan sebanyak 50 Bandar Narkoba Kelas Kakap dari Sumsel ke Lapas Nusakambangan.

Pemindahan 50 Bandar Narkoba Kelas Kakap ke Lapas Nusakambangan ini, merupakan sebagaian dari upaya Kemenkumham Sumsel  untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Sumsel.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hury mengungkapkan bahwa , 50 orang tahanan tersebut merupakan 50 Bandar Narkoba Kelas Kakap dengan status sebagai tahanan resiko tinggi (highrisk) dengan masa tahanan di atas 10 tahun.

Bahkan, dari 50 Bandar Narkoba Kelas Kakap tersebut empat diantaranya ada yang Divonis Mati.

Memang 50 Bandar Narkoba Kelas Kakap ini harus dipindahkan, bahkan sudah inventarisasi oleh pihak Kemenkumham Sumsel.

"Mereka yang dipindahkan adalah seperti bandar-bandar besar. Kita sudah sisir dari 20 LP di Sumsel dan telah diinventarisasi. Karena jumlahnya cukup banyak kita akan bertahap untuk dipindahkan. Rencananya tahap awal dimulai pekan depan," ujarnya, Selasa (23/7/2019)

Dalam proses pemindahan tahanan membutuhkan biaya yang cukup besar sebab harus ada pengawalan ketat, dengan dukungan Brimob hingga TNI.

"Kalau kita pindahkan 50 orang tahanan maka jumlah personil pengawalan juga harus setara jumlah itu. Apalagi tahanan yang dipindahkan rata-rata masa tahanannya 20 tahun. Tentu mereka berpikir dan nekat betul untuk berupaya bagaimana caranya kabur," jelasnya.

Selain itu, Sudirman menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah berkomitmen untuk menyediakan kendaraan guna membantu proses pemindahan tahanan. Hanya saja, pihaknya masih melakukan koordinasi lanjut pasalnya kendaraan yang dipergunakan harus dalam kondisi baik, laik, dan berstandar.

"Kalau misalnya tiba-tiba rusak saat ditengah hutan kan bahaya bisa kabur semua tahanan," ujarnya.

Menurut dia, proses pemindahan tahanan juga akan menggunakan teknik khusus, dimana sebelum diberangkatkan ke LP Nusa Kambangan mereka akan terlebih dahulu dikumpulkan di Lapas Merah Mata. "Setelahnya baru kita akan berangkatkan. Biasanya proses pemindahan dilakukan tengah malam," ujarnya.

Sebelumnya, upaya untuk mengatasi overcapacity ini juga pernah dilakukan. Kemenkumham telah memindahkan sebanyak 38 orang tahanan ke LP Cipinang.

"Cara redistribusi ini bisa dibilang efektif karena jika harus membangun lagi tambahan bangunan lapas butuh anggaran besar, sementara untuk saat ini belum ada anggaran untuk itu," tutupnya.

Data-Data:

- 50 Tahanan Narkoba Kelas Kakap

- 4 Diantaranya divonis mati

- 46 Divonis hukuman penjara di atas 10 tahun

- Berasal dari 20 Lapas dan Rutan di Sumsel

- Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved