Berita Ogan Ilir
Sat Lantas Polres Ogan Ilir dan Dishub Ogan Ilir Gelar Razia Gabungan, Jaring 45 Pengendara
Sat Lantas Polres Ogan Ilir dan Dishub Ogan Ilir Gelar Razia Gabungan, Jaring 45 Pengendara
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desi Ariyanti saat memeriksa sekaligus sosialisasi kepada pengendara mobil berdimensi panjang dan bertonase besar, saat razia gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Ilir, di Jalan Palembang-Kayuagung, Rabu (17/7/2019).
Hal tersebut karena saat ini, ketentuan dari Menteri Perhubungan bahwa kepemilikan Angkot tersebut harus berbadan hukum dan tidak boleh perorangan.
Beruntung saat ini di Ogan Ilir sudah ada badan hukum berbentuk koperasi bernama Mitra Ogan Bersama untuk mengakomodir hal tersebut.
"Jadi kita saat ini baru sosialisasi dulu, belum penindakan. Sehingga mereka sadar untuk mengurus KIR dan pajak yang habis masa berlakunya," jelasnya.
Rekomendasi untuk Anda