Berita Palembang
Ombudsman Pantau Kajian Pemkot Palembang Terkait Besaran Nilai Pajak Baru
Sepekan pasca rekomendasi dari Ombudsman Sumsel, mengenai kenaikan PBB, Pemerintah Kota Palembang belum mengeluarkan kebijakan baru lagi.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian, akan memantau langsung perkembangan kajian yang dilakukan oleh Pemkot Palembang terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terkait persoalan PBB.
Menurut dia, walikota diberikan waktu selama satu bulan. Tidak boleh lebih dari waktu yang diberikan.
"Nampaknya tim pemkot terus melakukan kajian dan simulasi terbaik buat solusi ini, sesuai dg LAHP, pemkot di beri waktu 30 hari, minggu kedepan ini kami akan pantau langsung perkembangannya," kata dia, Minggu (14/7) saat dihubungi.
Sepekan pasca rekomendasi dari Ombudsman Sumsel, mengenai kenaikan PBB, Pemerintah Kota Palembang belum mengeluarkan kebijakan baru lagi.
Pemkot Palembang mengaku masih melakukan penyelesaian kajian yang dilakukan Pemkot Palembang.
Juru Bicara Walikota Palembang, Reza Pahlevi mengatakan, kajian yang dilakukan Pemkot Palembang sebentar lagi rampung.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan kebijakan baru mengenai PBB.
"Bocorannya pemberian stimulus atau pengurangan otomatis atas selisih kenaikan PBB," kata Reza.
Namun Reza belum mau mengatakan berapa persen pengurangan yang diberikan kepada setiap wajib pajak.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan kita terapkan," kata dia.
• Daya Tarik Jabal Magnet di Madinah, Menjadi Tempat Favorit Para Jamaah Haji Maupun Umroh
• Menghadap Presiden Jokowi, Gubernur Sumsel Herman Deru Bawa Isu Sampah Palembang
• Tahukah Ternyata di Provinsi Ini tak Ada Satupun Alfamart dan Indomaret, Kenapa? Ini Alasannya
Sebelumnya Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin sudah lebih dulu memberikan bocoran..
Pemkot pastikan stimulus yang diberikan nanti, tidak akan memberatkan wajib pajak.
Pemkot Palembang akan memberikan kepada warga dengan total 166.536 wajib pajak.
Total tersebut diluar dari warga yang mendapatkan pembebasan PBB atau nilai PBBnya di atas Rp 300 ribu.