Berita Palembang
Divonis Majelis Hakim PN Palembang Terbukti Bersalah, Lima Komisioner KPU Palembang Nyatakan Banding
Divonis Majelis Hakim Terbukti Bersalah, Lima Komisioner KPU Palembang tak Terima dan Nyatakan Banding
"Tadi kan sudah saya sampaikan, kami tidak terima dengan putusan hakim. Maka kami akan melakukan banding. Untuk menyiapkan memori banding, silahkan tanyakan pada kuasa hukum kami,"kata Eftiyani yang langsung berlalu meninggalkan awak media.
• Puluhan Orang Antre Urus Perpanjangan SKCK di Polres Ogan Ilir, Ternyata Ini Penyebabnya
• SEDANG BERLANGSUNG! TV Online Indosiar & Link Live Streaming Semen Padang vs Arema FC Liga 1 2019
• TV Online Indosiar (Video Link Live Streaming) Semen Padang vs Arema FC Liga 1 2019 Cek Disini
Lima komisioner KPU Palembang langsung mengajukan banding setelah mendengar vonis hakim yang menyatakan bahwa mereka bersalah dalam perkara pelanggan pemilu 2019.
Diketahui bahwa kelima terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.
Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Jumat (12/7/2019).
Saat ditemui setelah persidangan, penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari mengatakan pihaknya akan secepatnya mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi terkait vonis yang dijatuhkan ke para kliennya.
"Kami akan segera mempersiapkan memori banding setelah menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan negeri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kami punya waktu 3 hari dari sekarang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,"ujarnya.
Meskipun merasa kecewa, Rusli berujar pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.
Namun sebagai penasehat hukum, dia tetap akan mengupayakan agar kelima kliennya dapat terlepas sepenuhnya dari seluruh jeratan permasalahan hukum ini.
"Saya menolak kalau kelimanya dikatakan sebagai narapidana. Keputusan ini kan belum inkrah. Jadi masih ada upaya hukum yang bisa kami lakukan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah,"ucapnya.
Sebelumnya dalam putusan yang dibacakannya, ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Dimana Hal yang memberatkan yakni kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan orang lain kehilangan hak suaranya.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah sebelumnya tidak pernah terjerat hukum, bersikap sopan selama persidangan, punya tanggungan keluarga dan telah berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilu 2019.
"Maka dengan ini kelima terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara,"ujar ketua majelis hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.