Berita Palembang

Divonis Majelis Hakim PN Palembang Terbukti Bersalah, Lima Komisioner KPU Palembang Nyatakan Banding

Divonis Majelis Hakim Terbukti Bersalah, Lima Komisioner KPU Palembang tak Terima dan Nyatakan Banding

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Shinta Dwi Anggraini
Lima komisioner KPU Palembang, akhirnya dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim di PN Klas IA Palembang, Jumat (12/7/2019) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima komisioner KPU Palembang, akhirnya dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim di PN Klas IA Palembang.

Diketahui setelah enam hari menjalani sidang maraton terhitung sejak Jumat (5/7/2019) dengan durasi sidang mencapai hingga belasan jam dalam sehari, akhirnya proses persidangan lima komisioner KPU Palembang yang ditetapkan sebagai terdakwa sampai ke tahap vonis hakim, Jumat (12/7/2019).

Ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH dan hakim anggota Mulyadi SH MH dan Subur Susatyo SH, menjatuhi vonis pidana kepada kelima terdakwa yakni 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.

Satu Bulan Berlalu Sejak Penangkapan, Keluarga Vera Oktaria Belum Diperbolehkan Melihat Prada DP

Gubernur Sumsel Herman Deru Tunjuk Musirawas Sebagai Kampung Bola. Ini Penampakannya

Agus Pramono, Warga Asal Pulau Jawa Jatuh dari Tangga Scaffolding Setinggi 5 Meter saat Mengecat

"Menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan  dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya,"ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti SH MH disela persidangan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun dengan pasal yang berbeda.

Dimana sebelumnya tim penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.

"Menyatakan bahwa para terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 554. Maka para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani kalau selama 1 tahun tidak melakukan perbuatan pidana," jelas ketua majelis hakim.

Sementara itu selama proses berlangsung, kelima terdakwa terlihat tegang.

Kapolda Sumsel: Kejahatan Transnasional Juga Jadi Fokus untuk Dituntaskan dalam Waktu Singkat

Korlantas Polri Siapkan Kebijakan Baru, Nunggak STNK 2 Tahun Kendaraan Anda Langsung Jadi Rongsokan

Video: Kapolda Sumsel, Kejahatan Transnasional Juga Jadi Fokus untuk Dituntaskan dalam Waktu Singkat

Terlihat pula sesekali ketua KPU Palembang Eftiyani menghapus keringat di wajah dengan menggunakan handuk kecil yang dikeluarkan dari saku celananya.

Eftiyani juga terlihat lebih banyak menundukkan kepalanya.

Begitu pun dengan keempat terdakwa lain yang seakan tidak dapat menyembunyikan rasa tegangnya.

Terkadang mereka menarik nafas panjang, menggerakkan jari jemarinya dan sesekali juga terlihat menunduk lesu dihadapan majelis hakim.

478 Warga Kecamatan Belitangjaya OKUT Terima KKS-BNPT Peralihan dari Bantuan Rastra

Warga Tanah Abang Kabupaten PALI Keluhkan Debu dari Angkutan Batu Bara, Begini Tanggapan PT Servo

TV Online Indosiar (Video Link Live Streaming) Semen Padang vs Arema FC Liga 1 2019 Cek Disini

"Kami tidak terima dan akan banding," ujar Eftiyani saat menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya terhadap putusan tersebut.

Kepada awak media, Eftiyani kembali menyampaikan keberatannya atas vonis hakim yang dijatuhkan majelis hakim.

"Tadi kan sudah saya sampaikan, kami tidak terima dengan putusan hakim. Maka kami akan melakukan banding. Untuk menyiapkan memori banding, silahkan tanyakan pada kuasa hukum kami,"kata Eftiyani yang langsung berlalu meninggalkan awak media.

Puluhan Orang Antre Urus Perpanjangan SKCK di Polres Ogan Ilir, Ternyata Ini Penyebabnya

SEDANG BERLANGSUNG! TV Online Indosiar & Link Live Streaming Semen Padang vs Arema FC Liga 1 2019

TV Online Indosiar (Video Link Live Streaming) Semen Padang vs Arema FC Liga 1 2019 Cek Disini

Lima komisioner KPU Palembang langsung mengajukan banding setelah mendengar vonis hakim yang menyatakan bahwa mereka bersalah dalam perkara pelanggan pemilu 2019.

Diketahui bahwa kelima terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara.

Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Jumat (12/7/2019).

Saat ditemui setelah persidangan, penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari mengatakan pihaknya akan secepatnya mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi terkait vonis yang dijatuhkan ke para kliennya.

"Kami akan segera mempersiapkan memori banding setelah menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan negeri. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kami punya waktu 3 hari dari sekarang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,"ujarnya.

Meskipun merasa kecewa, Rusli berujar pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.

Namun sebagai penasehat hukum, dia tetap akan mengupayakan agar kelima kliennya dapat terlepas sepenuhnya dari seluruh jeratan permasalahan hukum ini.

"Saya menolak kalau kelimanya dikatakan sebagai narapidana. Keputusan ini kan belum inkrah. Jadi masih ada upaya hukum yang bisa kami lakukan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah,"ucapnya.

Sebelumnya dalam putusan yang dibacakannya, ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Dimana Hal yang memberatkan yakni kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan orang lain kehilangan hak suaranya.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa adalah sebelumnya tidak pernah terjerat hukum, bersikap sopan selama persidangan, punya tanggungan keluarga dan telah berperan aktif dalam penyelenggaraan pemilu 2019.

"Maka dengan ini kelima terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara,"ujar ketua majelis hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan. 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved