Berita Lahat

Warga Desa Pagar Batu Pulau Pinang Lahat Bersedia Membubarkan Diri, Setelah Dapat Penjelasan Ini

Massa berencana bertahan di halaman kantor Pemkab Lahat, jika tidak bertemu Bupati dan wakil Bupati Lahat, yang dapat memberikan solusi.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Warga Desa Pagar Batu Pulau Pinang Lahat bersedia membubarkan diri dan tidak jadi menginap di halaman kantor Bupati Lahat karena Bupati dan Wakil Bupati Lahat sedang tugas luar. 

Laporan wartawan sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Ratusan Warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, yang menggelar aksi demo di halaman Pemkab Lahat, terkait meminta agar pihak PT Arta Prigel mengembalikan lahan yang diklaim , Rabu (10/7) akhirnya bersedia membubarkan diri dan menunggu Bupati Lahat, Cik Ujang SH.

Sebelumnya dalam orasi, massa berencana bertahan di halaman kantor Pemkab Lahat, jika tidak bertemu Bupati dan wakil Bupati Lahat, dan memberikan solusi yang berpihak kepada warga.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Bupati dan wakil Bupati Lahat sendiri sedang dinas luar.

Hanya ada Sekda Lahat, Januarsyah. Hanya saja awalnya masa tidak berkenan bertemu Sekda Lahat, tersebut. Dalam mediasi yang dilakukan Sekda, disepakati pembahasan akan digelar 15 Juli 2019 bersama Bupati Lahat.

Sementara itu, sebelum mediasi dalam orasinya warga meminta Pemkab Lahat, menjalankan hasil pertemuan pada 11 Maret 2019.

Dalam pertemuan tersebut Pemda berjanji akan menyelesaikan permasalahan yang dituntut warga. Pemkab juga berjanji akan memanggil steckholder terkait untuk dimusyawarahkan dengan melibatkan perwakilan warga.

Bocah 3 Tahun Tewas Masuk Ke Dalam Paku Bumi di pelabuhan Tanjung Api-api

6 Pasangan Bukan Suami-Isteri Digerebek Pol PP di Tempat Penginapan atau Kos-Kosan Pangkalan Balai

Cemburu Buta, Pemuda Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin Membakar Mantan Pacarnya

"Namun sampai hari ini hal itu tidak terjadi. Padahal ada dalam notolensi saat pertemuan. Sudah tidak terhitung kami kirim surat ke Pemkab Lahat untuk menanyakan hal itu. Bahkan kami kirimkan somasi namun Tetap tak dihiraukan, "tegas, Andriansyah, Ketua Gerakan Tani Desa Pagar Batu, saat menyampaikan orasi didepan Pemkab Lahat.

Tuntutan lainya, warga meminta agar segera mewujudkan reforma agraria di desa pagar batu seluas 180, 36 hektar.

Disampaikan Andriansyah, bahwa pihak PT Arta Perigel yang bergerak dibidang perkebunan sawit sudah menguasai lahan selama kurang lebih 25 tahun.

Saat ini, pohon sawit sudah dilakukan replanting atau penanaman kembali yang berarti pohon sawit sudah berumur 25 tahun.

"Mengacu pada UU agraria no.5 tahun 1960 batas HGU adalah 25-35 tahun. Artinya PT Arta Perigel sudah habis HGU-nya. Dan kami masyarakat tidak akan memberikan izin untuk diperpanjang, "tegas Gerakan Tani Sumsel, Dede Chaniago.

Sementara, hingga berita ini dibuat belum didapat konfirmasi pihak perusahaan yakni PT Arta Perigel. Dalam pertemuan antara Sekda Lahat dan massa tak terlihat perwakilan perusahaan.

"Ya warga meminta bertemu langsung dengan Bupati. Makanya kita agendakan dan nanti akan kita undang warga,"terang Sekda Lahat. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved