Begini Cara Membayar Tagihan Rekening Leding Lewat ATM saat Mudik Lebaran

Begini Cara Membayar Jangan Tagihan Rekening Leding Lewat ATM saat Mudik Lebaran

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Manager Teknik PAM ATS Arpiansyah ST menunjukkan cara pembayaran tagihan leding. 

Perlu diingat, batas pembayaran setiap bulannya pada tanggal 20. Setelah melewati tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 12 ribu.

Masuk pada bulan kedua apabila pelanggan menunggak, maka akan mendapatkan surat peringatan yang dikirim melalui surat dan via SMS melalu nomor telepon didaftar pelanggan.

"Otomatif sms itu dari sistem mengirim ke HP pelanggan," kata Apri.

Bulan ketiga apabila belum juga melakukan pembayaran maka dilakuka pemutusan aliran leding.

Sampai dengan akhir Juni 2019 saat ini jumlah pelanggan PAM ATS yang aktif sebanyak 17.948 pelanggan yang tersebar di Kecamatan AAL dan Sukarami.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved