KPU Sumsel Tunggu Petunjuk KPU RI Soal Pengambialihan Pasca 5 Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan
KPU Sumsel Tunggu Petunjuk KPU RI Soal Pengambialihan Pasca 5 Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Hendra Kusuma
KPU Sumsel Tunggu Petunjuk KPU RI Soal Masa Pengambilahan Pasca 5 Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-KPU Sumsel Tunggu Petunjuk KPU RI Soal Masa Pengambilahan tugas sementara Pasca 5 Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan untuk sementara waktu.
"Untuk KPU Palembang karena saat ini sedang sidang di pengadilan maka untuk sementara dinonaktifkan dan diambil alih oleh KPU Sumsel, sampai kapan tentu menunggu petunjuk dari KPU RI," ungkap Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana, Senin (8/7/2019).
5 Komisioner KPU Palembang mulai menjalani sidang perdana perkara kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang sejak Jumat (5/7/2019).
5 komisioner KPU Palembang yang disidang itu, Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi kini dinonaktifkan sementara waktu.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, mengatakan bahwa pihak KPU sebagai lembaga bakal mendukung penuh proses hukum yang akan dihadapi lima komisioner KPU Kota Palembang.
Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa saksi ahli untuk membela kelima anggota komisioner yang dilaporkan dalam tindak pidana pemilu saat di persidangan.
“Respon KPU Pusat sangat baik, KPU RI dan KPU Sumsel membela sepenuhnya KPU Kota Palembang. KPU Pusat akan mendatangkan saksi ahli,” ujarnya.
Saat menjalani sidang pertama itu, kata dia, kelima anggota Komisioner KPU Kota Palembang ini akan dinonaktifkan sementara waktu. Dia mengatakan, penonaktifan ini hanya bersifat sementara saja.
Ia menyebut, selama penonaktifan tersebut seluruh tugas dan kewenangan KPU Kota Palembang akan diambilalih oleh KPU Provinsi Sumsel.
“Kalau diganti, itu kan sudah dipecat. Ini kalau selesai status terdakwa, kalau tidak terbukti ya mereka kembali lagi. Status mereka akan dipulihkan lagi,” katanya.
KPU Sumsel belum dapat memutuskan seperti apa Pemilukada Serentak tahun 2020 mendatang, karena masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang saat ini sedang diuji publik.
"Seperti apa peraturan dalam Pemilukada Serentak nanti menunggu PKPU, saat ini PKPU tersebut sedang diuji publik oleh KPU RI," kata Kelly.
Jika nantinya PKPU disahkan maka KPU kabupaten/kota yang mengelar Pemilukada mengacu kepada PKPU tahun 2019.