Berita Ogan Ilir
Demi Bayar Kontrakan dan Baju Sekolah Anak, Bram Nekat Jadi Kurir Sabu ke Palembang
Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Bram Lesmana (33), tersangka kurir Narkoba jenis Sabu
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, OGAN ILIR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan Bram Lesmana (33), tersangka kurir Narkoba jenis Sabu di Pinggir jalan Desa Meranjat I kampung 11, Dusun IV Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Warga Makrayu, Palembang ini diringkus bersama barang bukti 20 paket sabu dengan total 100 gram.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Bram hendak mengantarkan paket Sabu tersebut untuk diantarkan kepada Ayi (DPO), di Kota Palembang.
Ia mendapatkan Sabu tersebut dari D (DPO) di desa TP Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Sayangnya, ia berhasil diringkus Sat Res Narkoba Pokres Ogan Ilir dalam perjalanan bermotor ke Palembang. Dari saku jaket kirinya, ditemukan barang bukti tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, ia diupah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ia juga sudah 2 kali menjadi kurir untuk barang serupa.
• Dua Tahanan Rutan Pakjo Palembang yang Kabur, Kini Menjalani Pemeriksaan di Polresta Palembang
• Wujudkan Janji Presiden, Kemensos Kirim 10 SDM PKH Berprestasi Studi Banding ke Fillipina.
"Uangnya untuk bayar kontrakan. Rencananya juga beli baju anak sekolah," ujar bapak 4 anak ini.
Ia juga mengatakan, sebelumnya ia telah mengantarkan barang tersebut dengan diupah sebesar Rp700 ribu. Uang tersebut didapat saat ia berhasil mengantarkan Sabu itu.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Ghazali Ahmad melalui Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Fajri Anbiyaa mengatakan, tersangka telah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Ogan Ilir. Nilai Sabu yang berhasil diamankan, sebesar Rp100 juta rupiah.
"Untuk barang bukti sekitar Rp100 juta rupiah. Dengan barang bukti itu, kita bisa mengamankan anak bangsa sebanyak 300 orang," ungkapnya.
Atas penangkapan itu, pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk menangkap orang lain yang terlibat.
Dan untuk tersangka, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang sanksi pidana bagi calo/pengantar dari transaksi narkoba.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," jelasnya.
• Pemkab Banyuasin Bedah Rumah tak Layak Huni, 481 Rumah Dapat BSPS dari Kemen PUPR
• Gandeng Google, Indosat Ooredoo Permudah Cek dan Beli Kuota Internet, Baca Cara Mengaktifkannya
• Tiap Hari ACT Distribusikan 25 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga Jawa Barat