Lakukan Proses Tahap 2, Kejari Palembang Beri Waktu Penyidik Hingga Besok Tuk Hadirkan 5 Komisioner
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memberikan waktu hingga pukul 10.00, Selasa (2/7) besok kepada Penyidik Sentra Gakkumdu untuk menghadirkan lima k
Jaksa Penyidik Menunggu Hingga Besok Hadirkan 5 Tersangka
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memberikan waktu hingga pukul 10.00, Selasa (2/7) besok kepada Penyidik Sentra Gakkumdu untuk menghadirkan lima komisioner KPU Palembang sebagai tersangka dalam proses tahap 2.
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi . Ia mengatakan mereka sebelumnya mendapatkan informasi dari penyidik jika lima tersangka tak bisa dihadirkan dengan alasan sedang melakukan rapat pleno.
• Miris! Banyak Tak Hadir Saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD PALI Dinilai Tak Punya Hati Nurani
• 64 Personil Polres Banyuasin Sumatera Selatan Naik Pangkat Satu Tingkat di HUT Bhayangkara ke-73
• Terkait Kebocoran Pipa Minyak PT Pertamina Mencemari Sumber Air Bersih di PALI, Warga Siap Bersikap
"Oleh itulah, kami beri kesempatan sampai besok kepada para penyidik untuk menghadirkan tersangka,"ungkap Asmadi, Senin (1/7), pada awak media.
Lanjut Asmadi, jika pun para tersangka tak bisa dihadirkan penyidik pada batas waktu yang ditentukan, Kejaksaan Negeri Palembang akan tetap melakukan proses tahap 2.
"Berdasarkan undang-undang Pemilu, pelimpahan tahap 2 bisa dilakukan tanpa kehadiran para tersangka,"katanya.
• VIDEO VIRAL: Diduga Pasutri Pengendara Mobil Avanza, Marah-marah kepada Pengendara Sepeda Motor
• Berkas Tahap 2 & Barang Bukti 5 Komisioner KPU Kota Palembang Diserahkan ke Kejari,Tersangka Mangkir
Dimana diketahui, Penyidik Gakkumdu melakukan proses tahap 2 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan melimpahkan barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat lima komisioner KPU Palembang, Senin (1/7).
Namun, proses tahap 2 ini tidak seperti pada umumnya, dimana lima tersangka tidak dihadirkan oleh penyidik. Melainkan hanya barang bukti hasil pemeriksaan sebanyak satu box. (Diw)