Lakukan Proses Tahap 2, Kejari Palembang Beri Waktu Penyidik Hingga Besok Tuk Hadirkan 5 Komisioner

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memberikan waktu hingga pukul 10.00, Selasa (2/7) besok kepada Penyidik Sentra Gakkumdu untuk menghadirkan lima k

Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
berkas tahap 2 dan barang bukti tersangka 5 komisioner KPU Kota Palembang, atas dugaan tindak pidana pemilu, diserahkan sat reskrim Polresta Palembang ke Kejari, Senin (1/7). 

Jaksa Penyidik Menunggu Hingga Besok Hadirkan 5 Tersangka

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memberikan waktu hingga pukul 10.00, Selasa (2/7) besok kepada Penyidik Sentra Gakkumdu untuk menghadirkan lima komisioner KPU Palembang sebagai tersangka dalam proses tahap 2.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi . Ia mengatakan mereka sebelumnya mendapatkan informasi dari penyidik jika lima tersangka tak bisa dihadirkan dengan alasan sedang melakukan rapat pleno.

Miris! Banyak Tak Hadir Saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD PALI Dinilai Tak Punya Hati Nurani

64 Personil Polres Banyuasin Sumatera Selatan Naik Pangkat Satu Tingkat di HUT Bhayangkara ke-73

Terkait Kebocoran Pipa Minyak PT Pertamina Mencemari Sumber Air Bersih di PALI, Warga Siap Bersikap

"Oleh itulah, kami beri kesempatan sampai besok kepada para penyidik untuk menghadirkan tersangka,"ungkap Asmadi, Senin (1/7), pada awak media.

Lanjut Asmadi, jika pun para tersangka tak bisa dihadirkan penyidik pada batas waktu yang ditentukan, Kejaksaan Negeri Palembang akan tetap melakukan proses tahap 2.

"Berdasarkan undang-undang Pemilu, pelimpahan tahap 2 bisa dilakukan tanpa kehadiran para tersangka,"katanya.

VIDEO VIRAL: Diduga Pasutri Pengendara Mobil Avanza, Marah-marah kepada Pengendara Sepeda Motor

Berkas Tahap 2 & Barang Bukti 5 Komisioner KPU Kota Palembang Diserahkan ke Kejari,Tersangka Mangkir

Dimana diketahui, Penyidik Gakkumdu melakukan proses tahap 2 ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dengan melimpahkan barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat lima komisioner KPU Palembang, Senin (1/7).

Namun, proses tahap 2 ini tidak seperti pada umumnya, dimana lima tersangka tidak dihadirkan oleh penyidik. Melainkan hanya barang bukti hasil pemeriksaan sebanyak satu box. (Diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved