Berita Palembang

Perusahaan Fintech Lokal Harus Mendaftar ke Kantor OJK, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Meski dibuat dan beroperasional di daerah, fintech lokal tetap harus mendaftarkan fintech yang dikelola ke kantor OJK Pusat di Jakarta.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno saat memaparkan tentang fintech Peer to Peer (P2P) Lending, Selasa (25/6/2019). 

5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam.
Pilihkan pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan
cicilan.

6. Jaga dan Batasi Akses Data Digital Pribadi
Ketentuan yang diatur OJK, perusahaan fintech hanya bisa mengakses Camera, Microphone dan Location (Cemilan)

✓ Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin
dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id

✓ Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya
atau berkonsul tasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau
waspadainvestasi@ojk.go.id

✓ Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan Fintech Peer-ToPeer (P2P) Lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, kami menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian sehingga bisa segera ditinda klanjuti.
2 Lampiran

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved