Berita Palembang
Perusahaan Fintech Lokal Harus Mendaftar ke Kantor OJK, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal
Meski dibuat dan beroperasional di daerah, fintech lokal tetap harus mendaftarkan fintech yang dikelola ke kantor OJK Pusat di Jakarta.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Tarso
Sementara untuk fintech berizin terdapat tujuh fintech konvensional yang diawasi oleh OJK.(mg3)
Tips Bertransaksi P2P Lending dari OJK
Masyarakat harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan transaksi dengan perusahaan
fintech baik sebagai lender maupun borrower, antara lain:
• Aspek legalitas, terdaftar atau berizin dari OJK. Sampai dengan April 2019, tercatat sebanyak 113 fintech yang
yang terdaftar di OJK.
• Aspek hak dan kewajiban. masing-masing pihak termasuk manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.
Ciri-ciri Perusahaan Fintech llegal antara lain:
1. Kantor dan Pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
2. Syarat dan Proses pinjaman sangat mudah.
3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam.
4. Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
5. Melalukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor Handphone yang sudah disalin.
• Bupati OKU Apresiasi Kepedulian Sosial Gempa Sabatra, Galang dana Rp 15 Juta untuk 3 Penderita Ini
• Pemkab Muba dan PT MPI Jajaki Kerja Sama Pengembangan Jaringan dan Penyediaan Listrik
• Warga Pertanyakan Transparansi Pemakaian Dana Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat
Tips Bertransaksi P2P Lending
1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar/Berizin di OJK.
Cek Legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui KONTAK OJK 157 atau website OJK www.ojk.go.id).
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 % dari penghasilan.
Jangan pinjam ke fintech lending jika tidak mendesak. Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan
konsumtif. Pertimbangkan juga tanggungan atau cicilan lain yang harus dibayar.
3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu.
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.
4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang. Jadikan
membayar cicilan sebagai prioritas Utama setelah menerima pendapatan/gaji.
