Berita Palembang

Perusahaan Fintech Lokal Harus Mendaftar ke Kantor OJK, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal

Meski dibuat dan beroperasional di daerah, fintech lokal tetap harus mendaftarkan fintech yang dikelola ke kantor OJK Pusat di Jakarta.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Kepala kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno saat memaparkan tentang fintech Peer to Peer (P2P) Lending, Selasa (25/6/2019). 

Laporan wartawan sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, kini perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending tidak hanya didirikan oleh pengusaha di Jakarta, beberapa fintech pun ada yang lahir dari beragam daerah tak terkecuali di Palembang.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno, mengatakan meski dibuat dan beroperasional di daerah, fintech lokal tetap harus mendaftarkan fintech yang dikelola ke kantor OJK Pusat di Jakarta.

"Fintech lokal harus segera mendaftarkan diri agar diberi izin operasional. Untuk semua proses pendaftaran belum bisa di kantor perkawilan, harus ke pusat," katanya pada kegiatan Media Sharing bersama media di Kantor Perwakilan OJK Regional 7 Sumbagsel, Selasa (25/6/2019).

Lamanya proses pengajuan pendaftaran paling lambat akan dilakukan 10 hari kerja sejak diterimanya dokumen pendaftaran.

Dalam masa pengajuan tersebut akan ditentukan apakah fintech tersebut laik artinya pendaftaran diterima atau ditolak karena ada beberapa dokumen yang kurang.

Jika pengajuan pendaftaran diterima maka lembaga pengelola fintech tersebut akan diundang untuk melakukan presentasi produk dan bila laik akan dipromosikan sebagai fintech yang terdaftar.

"Tim dari OJK Pusat juga akan menguji keandalan sistem dan melakukan site visit hingga fintech benar-benar lulus proses pendaftaran," jelas Panca.

Setelah proses pendaftaran, fintech yang baru terdaftar juga diwajibkan untuk melakukan pengajuan izin. Proses perizinan paling lama satu tahun sejak terdaftar. Jika tidak, surat tanda bukti terdaftar dinyatakan batal.

Persetujuan permohonan izin paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya dokumen sesuai persyaratan.

"Fintech terdaftar harus melakukan pelaporan kinerja berkala 3 bulan dan untuk fintech berizin harus melakukan pelaporan bulanan dan tahunan. Terkait ini juga hal-hal lainnya tentang fintech bisa diakses di www.ojk.go.id atau dengan berkonsultasi dengan kantor perwakilan OJK," tambah dia.

Sementara untuk mitigasi risiko, kata dia, baik untuk risiko kredit maupun risiko operasional maka perusahaan fintech harus terdaftar sebagai Anggota Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK), melakukan pertukaran data antar penyelenggaraan Fintech P2P Lending, wajib pula menggunakan escrow account dan virtual account.

Selain itu, penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar pengguna seperti transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data dan penyelesaian sengketa.

"Dari penyelenggara juga harus mengacu pada ketentuan perjanjian baku yakni perjanjian antara pemberi pinjaman dan penyelenggara dan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman," lanjutnya.

Hingga Mei 2019 lalu, tercatat sebanyak 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan 6 di antaranya merupakan fintech P2P Lending syariah.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved