Berita Palembang
Perusahaan Fintech Lokal Harus Mendaftar ke Kantor OJK, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal
Meski dibuat dan beroperasional di daerah, fintech lokal tetap harus mendaftarkan fintech yang dikelola ke kantor OJK Pusat di Jakarta.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, kini perusahaan fintech peer to peer (P2P) Lending tidak hanya didirikan oleh pengusaha di Jakarta, beberapa fintech pun ada yang lahir dari beragam daerah tak terkecuali di Palembang.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel, Panca Hadi Suryatno, mengatakan meski dibuat dan beroperasional di daerah, fintech lokal tetap harus mendaftarkan fintech yang dikelola ke kantor OJK Pusat di Jakarta.
"Fintech lokal harus segera mendaftarkan diri agar diberi izin operasional. Untuk semua proses pendaftaran belum bisa di kantor perkawilan, harus ke pusat," katanya pada kegiatan Media Sharing bersama media di Kantor Perwakilan OJK Regional 7 Sumbagsel, Selasa (25/6/2019).
Lamanya proses pengajuan pendaftaran paling lambat akan dilakukan 10 hari kerja sejak diterimanya dokumen pendaftaran.
Dalam masa pengajuan tersebut akan ditentukan apakah fintech tersebut laik artinya pendaftaran diterima atau ditolak karena ada beberapa dokumen yang kurang.
Jika pengajuan pendaftaran diterima maka lembaga pengelola fintech tersebut akan diundang untuk melakukan presentasi produk dan bila laik akan dipromosikan sebagai fintech yang terdaftar.
"Tim dari OJK Pusat juga akan menguji keandalan sistem dan melakukan site visit hingga fintech benar-benar lulus proses pendaftaran," jelas Panca.
Setelah proses pendaftaran, fintech yang baru terdaftar juga diwajibkan untuk melakukan pengajuan izin. Proses perizinan paling lama satu tahun sejak terdaftar. Jika tidak, surat tanda bukti terdaftar dinyatakan batal.
Persetujuan permohonan izin paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya dokumen sesuai persyaratan.
"Fintech terdaftar harus melakukan pelaporan kinerja berkala 3 bulan dan untuk fintech berizin harus melakukan pelaporan bulanan dan tahunan. Terkait ini juga hal-hal lainnya tentang fintech bisa diakses di www.ojk.go.id atau dengan berkonsultasi dengan kantor perwakilan OJK," tambah dia.
Sementara untuk mitigasi risiko, kata dia, baik untuk risiko kredit maupun risiko operasional maka perusahaan fintech harus terdaftar sebagai Anggota Sistem Layanan Informasi Keuangan (SILK), melakukan pertukaran data antar penyelenggaraan Fintech P2P Lending, wajib pula menggunakan escrow account dan virtual account.
Selain itu, penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar pengguna seperti transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data dan penyelesaian sengketa.
"Dari penyelenggara juga harus mengacu pada ketentuan perjanjian baku yakni perjanjian antara pemberi pinjaman dan penyelenggara dan perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman," lanjutnya.
Hingga Mei 2019 lalu, tercatat sebanyak 113 perusahaan fintech yang terdaftar dan 6 di antaranya merupakan fintech P2P Lending syariah.
Sementara untuk fintech berizin terdapat tujuh fintech konvensional yang diawasi oleh OJK.(mg3)
Tips Bertransaksi P2P Lending dari OJK
Masyarakat harus memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan transaksi dengan perusahaan
fintech baik sebagai lender maupun borrower, antara lain:
• Aspek legalitas, terdaftar atau berizin dari OJK. Sampai dengan April 2019, tercatat sebanyak 113 fintech yang
yang terdaftar di OJK.
• Aspek hak dan kewajiban. masing-masing pihak termasuk manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko.
Ciri-ciri Perusahaan Fintech llegal antara lain:
1. Kantor dan Pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
2. Syarat dan Proses pinjaman sangat mudah.
3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam.
4. Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
5. Melalukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor Handphone yang sudah disalin.
• Bupati OKU Apresiasi Kepedulian Sosial Gempa Sabatra, Galang dana Rp 15 Juta untuk 3 Penderita Ini
• Pemkab Muba dan PT MPI Jajaki Kerja Sama Pengembangan Jaringan dan Penyediaan Listrik
• Warga Pertanyakan Transparansi Pemakaian Dana Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat
Tips Bertransaksi P2P Lending
1. Pastikan Meminjam di Perusahaan yang Terdaftar/Berizin di OJK.
Cek Legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui KONTAK OJK 157 atau website OJK www.ojk.go.id).
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 % dari penghasilan.
Jangan pinjam ke fintech lending jika tidak mendesak. Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan
konsumtif. Pertimbangkan juga tanggungan atau cicilan lain yang harus dibayar.
3. Lunasi Cicilan Tepat Waktu.
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.
4. Jangan Lakukan Gali Lubang Tutup Lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang. Jadikan
membayar cicilan sebagai prioritas Utama setelah menerima pendapatan/gaji.
5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam.
Pilihkan pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan
cicilan.
6. Jaga dan Batasi Akses Data Digital Pribadi
Ketentuan yang diatur OJK, perusahaan fintech hanya bisa mengakses Camera, Microphone dan Location (Cemilan)
✓ Informasi mengenai daftar entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar atau memiliki izin
dari OJK dapat diakses melalui www.ojk.go.id
✓ Jika masyarakat ingin memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending sebaiknya bertanya
atau berkonsul tasi kepada OJK melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau
waspadainvestasi@ojk.go.id
✓ Bagi masyarakat yang sudah atau merasa dirugikan oleh kegiatan perusahaan Fintech Peer-ToPeer (P2P) Lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK, kami menyarankan untuk segera melapor kepada pihak Kepolisian sehingga bisa segera ditinda klanjuti.
2 Lampiran
