Berita Palembang
Massa Gabungan OKP Demo Bawaslu, Tolak Politisasi Perkara 5 Komisioner Palembang yang Jadi Tersangka
Massa mendesak transparasi prosedur hukum dalam penanganan kasus, mendukung 5 Komisioner Kota Palembang sebagai pejuang demokrasi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Massa Gabungan OKP Demo Bawaslu Tuntut Tolak Politisasi Perkara 5 Komisioner Palembang
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ratusan massa PMII Sumsel, KMHDI Sumsel, IMM Sumsel, IPNU Sumsel, GMNI Sumsel, Pemuda Demokrasi Sumsel, serta MPII Sumsel yang tergabung dalam Aliansi OKP Peduli Keadilan Demokrasi Sumatera Selatan menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Palembang, Senin (24/6/2019).
Massa mendesak transparasi prosedur hukum dalam penanganan kasus, mendukung 5 Komisioner Kota Palembang sebagai pejuang demokrasi, menuntut keadilan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, menolak politisasi permasalahan terhadap kelima Komisioner KPU Kota Palembang serta menolak politisasi terhadap status tersangka.
Aksi ini terkait adanya penetapan tersangka terhadap 5 Komisioner KPU Palembang atas pengaduan Bawaslu Kota Palembang yang dilaporkan ke Polresta, dan Polresta sudah melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Palembang.
"Kami di sini sengaja berdiri untuk memuntut keadilan karena bagi kami, KPU adalah pejuang demokrasi bukanlah pecundang demokrasi," ungkap Ketua PMII Sumatera Selatan, Husin Rianda dalam orasinya mewakili sejumlah OKP di depan Kantor Bawaslu Palembang, Senin (24/6/2019).
• OKP Peduli Keadilan Minta Tinjau Ulang Penetapan Lima Komisioner KPU Kota Palembang
• 5 Komisioner KPU Palembang tak Bisa Ditahan, Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliarti N
• Video: Ratusan Mahasiswa Desak Penyelenggara Pemilu Copot 5 Tersangka Komisioner KPU Kota Palembang
• Pasca Berkas Perkara 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Respon Tim Advokasi
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga selesai.
"Dan kami bersaksi akan mengawal kasus ini hingga selesai karena kami yakin kasus ini ada karena adanya tekanan politik yang kuat."
"Aksi ini adalah aksi pertama kita, namun besok, lusa atau kapan pun kami tidak akan lelah untuk menuntut suatu keadilan ini."
"Dan ini adalah janji kami dan saya sendiri sebagai Ketua PMII Sumatera Selatan mewakili para sahabat menegaskan hal tersebut," tegas Husin.
Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik SE MSi menyatakan, apa yang dilakukan pihak Bawaslu telah sesuai dengan aturan dan prosedur.
Dirinya berharap, proses yang telah berjalan saat ini untuk dapat dipercayakan kepada pihak berwenang, baik sentra Gakumdu, penyelidikan di kepolisian, kejaksaan, hingga ke tingkat pengadilan.
"Saya tegaskan sekali lagi, jangan kita terbangun opini-opini yang mencoba untuk memecah bela penyelenggara pemilu serta mengadu domba. Jangan kita," kata Taufik.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik juga menjelaskan terkait tuntutan OKP tentang transparasi serta membantah adanya unsur politisasi di dalam kasus tersebut.
Dirinya menjelaskan, bahwa tidak ada unsur politisisasi dalam kasus tersebut.
"Saya tegaskan bahwa ini tidak ada unsur politisasi ini murni menjaga hak pilih warga masyarakat kota Palembang yang kehilangan hak pilihnya pada saat 17 April 2019," ujarnya.
Pasca dilimpahkannya berkas perkara kelima komisioner KPU Kota Palembang status tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Polresta Palembang, beberapa waktu lalu, Tim Advokasi berharap pihak kejaksaan cermat melakukan penelitian.
"Sebenarnya saya kurang suka diekspose. Kita sudah tahu pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan sekitar jam 11.00."
"Selaku tim kuasa hukum kelima komisioner KPU Kota Palembang berharap Pihak Kejaksaan cermat meneliti dan memeriksa berkas ini karena hal-hal yang memang harus dijadikan pertimbangan," ungkap Tim Kuasa Hukum Sulastrianah SH, Sobrian Midarsyah SH, Sri Lestari Kadaria SH, Syamsul Bahri SH dari kantor Advokat Sulastrianah SH, beberapa waktu lalu.
Adapun pertimbangan yang dimaksud, kata Sulastrianah, dari pihak Bawaslu harus introspeksi merekomendasi yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat berulang ulang.
"Kan harus dipikirkan tujuannya untuk apa. Jaksa harus lebih teliti. Kemudian apakah memenuhi syarat untuk PSL apalagi PSU."
"Dari pengawas kecamatan apakah sudah bekerja maksimal. Kenapa setelah 3 hari baru ada temuan."
"Kalau pengawas lapangan bekerja kan bisa diantisipasi pada hari itu sebelum penghitungan suara."
"Per tanggal 17 April sebelum jam 1 harus buat berita acara. Mohon kepada kejaksaan meneliti berkas itu."
"Jangan sampai di persidangan baru itu. Kita berharap jangan sampai ke persidangan. Demi apa yang dituju. Apa sih kepentingannya. Bukan kami takut merasa salah," kata Sulastrianah.

Baru dilimpahkan hari ini apa tidak tidak lewat waktu. 3 x 24 jam Kejaksaan untuk meneliti berkas secermat-cermatnya.
Ia juga menyikapi dari Pasal 510 yang dikenakan, menurut kacamata tim kuasa hukum, KPU tidak ada niat menghilangkan hak suara.
"Harapan kami JPU kecermatan, ketelitiannya membaca berkas apakah menurut mereka layak atau tidak untuk disidangkan."
"Bawaslu menaikkan masalah ini ke hukum untuk apa. Untuk merubah suara juga tidak. Sedangkan kalau kita lihat contoh Banyuasin hanya peringatan," ujarnya.