Berita Palembang
5 Komisioner KPU Palembang tak Bisa Ditahan, Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliarti N
5 Komisioner KPU Palembang tak Bisa Ditahan, Ini Penjelasan Kasih Pidum Kejari Palembang Yuliarti Ningsih
Penulis: Haris Widodo | Editor: Sudarwan
5 Komisioner KPU Palembang tak Bisa Ditahan, Ini Penjelasan Kasi Pidum Kejari Palembang Yuliarti Ningsih
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polresta Palembang telah menetapkan tersangka terhadap 5 Komisioner KPU Kota Palembang.
Kemarin berkas ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Wasakat Reskrim Polresta Palembang AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui penyidik Sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal mengatakan berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Kemarin telah kami limpahkan berkas perkara ke Kejari beserta barang bukti dalam hal ini sudah masuk ke tahap satu," ujarnya kepada Sripoku.com, Kamis (20/6/2019).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidum Yuliarti Ningsih yang menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Polresta Palembang.
"Sebagaimana yang diatur Undang-undang penyidik diberikan waktu selama 16 hari, kemudian ditunjuk 4 orang jaksa untuk terlibat dalam hal ini," jelasnya.
• Puluhan Aktivis Mahasiswa di Palembang Desak Tangkap dan Penjarakan 5 Komisioner KPU Kota Palembang
• Ratusan Mahasiswa Desak Penyelenggara Pemilu Copot 5 Tersangka Komisioner KPU Kota Palembang
• Video: Berkas Dugaan Tindak Pidana Pemilu 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejari
• KPU RI Atensi Backup Penuh Persoalan Hukum yang Dihadapi KPU Palembang Kuasa Hukum Tawarkan Advokasi
• BREAKING NEWS: Satreskrim Polresta Palembang Tetapkan 5 Tersangka Komisioner KPU Kota Palembang
Kemudian Kejari akan menentukan sikap sesuai undang-undang dengan batas waktu 3 hari.
Bila berkas perkara itu lengkap maka akan dikirimkan P21 ke penyidik.
Masuklah ke tahap 2 dan penyerahan tersangka beserta barang buktinya.
"Kalau proses Pemilu ini cepat. Teman-teman juga dapat ikut dalam persidangan karena sifatnya terbuka untuk umum," ujar Yuliarti Ningsih.
Menurut Yuliarti Ningsih, 5 orang komisioner KPU Kota Palembang itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasar 510 dan 554 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Yuliarti Ningsih mengatakan mengapa para tersangka masih berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan karena sesuai pasal 21 KUHP bahwa pidana di bawah 5 tahun tidak bisa dilakukan penahanan.