KPU RI Atensi Backup Penuh Persoalan Hukum yang Dihadapi KPU Palembang Kuasa Hukum Tawarkan Advokasi

Eftiyani yang tampak ceria dengan senyuman lebar berusaha menunjukkan masih tetap tegar menghadapi persoalan yang dihadapinya bersama empat komisioner

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Budi Darmawan
sripoku.com/Reigan P
Ketua KPU Palembang, Eftiyani saat diwawancarai. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palembang atas dugaan tindak pidana pemilu, kelima komisioner KPU Kota Palembang baru saja pulang berkoordinasi dengan KPU Pusat di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Ini kita tadi sampai di Palembang jam satu siang. Intinya atensi KPU RI terhadap kejadian di Kota Palembang dibackup penuh dapat dukungan penuh dari KPU RI," ungkap Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH.

Eftiyani yang tampak ceria dengan senyuman lebar berusaha menunjukkan masih tetap tegar menghadapi persoalan yang dihadapinya bersama empat komisioner lainnya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.

"Mereka dari KPU RI terkejut mendengar adanya perubahan rekomendasi Bawaslu dari PSL ke PSU. Karena tidak dikenal adanya revisi. Kami juga diminta menghormati proses hukum di kepolisian. Kita sudah paparkan bersama KPU Provinsi. Dan atensi mereka jelas. Kakak dengar dan baca di media katanya besok pelimpahan berkas ke kejaksaan. Langkah kita, ya mempersiapkan menghadapi ini," ujar Eftiyani.

Ketua Bawaslu dan KPPS 41-42 di Minta Keterangan, Terkait 5 Komisioner ditetapkan Sebagi Tersangka

Kami Siap Buka-bukaan; Lima Komisioner Palembang Terbang ke Jakarta, Berharap Kasus tak Berlanjut

Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Persoalan Terkait Penyidikan Polisi

Berkas perkara penyidikan lima komisioner KPU Kota Palembang, Sumatera Selatan, rencananya akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (19/6) mendatang oleh penyidik Polresta Palembang.

Wakil Kasat Reskrim Polresta Palembang Ajun Komisaris, Ginanjar Aliya Sukmana, kepada awak media mengatakan, pihaknya akan segera membawa berkas milik kelima komisioner ke kejaksaan. Hal itu lantaran berkas yang ada sedang dilengkapi.

Sejauh ini penyidik Polresta Palembang sudah memanggil sekitar 20 orang untuk diperiksa. Mulai dari para tersangka, Ketua Bawaslu, hingga ketua KPPS guna melengkapi berkas.

Sebelumnya kelima komisioner KPU Kota Palembang berharap perkara dugaan tindak pidana pemilu yang sekarang ditangani Polresta Palembang bisa selesai dan tidak berlanjut.

"Karena sudah atas nama lembaga dan bukan person, maka besok kami akan berangkat berkonsultasi ke KPU RI. Mudah-mudahan besok keputusan yang terbaik. Karena besok batas akhir kepolisian untuk pelimpahan berkas perkara kami ini. Kami menunggu mudah-mudahan selesai sampai di sini. Seperti lagu Betharia Sonata, cukup sampai di sini," ungkap Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH.

Bawaslu Palembang, Jabarkan Kronologi Hingga 5 Komisioner KPU Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Satreskrim Polresta Palembang Tetapkan 5 Tersangka Komisioner KPU Kota Palembang

Eftiyani menyatakan mereka berlima telah siap menghadapi proses hukum di Polresta dan siap untuk buka-bukaan.

"Kami berlima siap menghadapi proses hukum di Polresta. Di situ kita bisa buka-bukaan apa yang terjadi pada proses pemilu. Untuk pemberitaan jangan lagi tendensius. Datar. Ibu Yetty bukan Sangkuriang. Buat rumah itu lah lamo," kata Eftiyani.

Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.

Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Bawaslu Kota Palembang).

Selain mendapat advokasi dari kantor pengacara Sri Sulastriana SH, kelima pengacara ini kabarnya mendapat support dari beberapa pengacara yang menawarkan siap memberikan pendampingan.

"Kita berterima kasih atas simpatik kawan-kawan advokat," kata Eftiyani.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved