Ketua Bawaslu dan KPPS 41-42 di Minta Keterangan, Terkait 5 Komisioner ditetapkan Sebagi Tersangka
-Setelah ditetapkannya 5 Komisioner KPU Kota Palembang, sebagai tersangka .Hingga kini pihak kepolisian Polresta Palembang masih mengambil keterangan
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Setelah ditetapkannya 5 Komisioner KPU Kota Palembang, sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polresta Palembang, kemarin. Hingga kini pihak kepolisian Polresta Palembang masih mengambil keterangan dari saksi-saksi untuk melengkapi berkas, Senin (17/6).
Pantauan Sriwijaya Post, terlihat sekitar pukul 11.00, ketua Bawaslu kota Palembang, M Taufik, dan ketua KPPS 41 dan 42 kecamatan IT II Fathul Rossi, mendatangi ruang reskrim unit pidkor (Pidana Korupsi) Polresta Palembang, untuk diminta keterangan sebagai saksi, terkait kordinasi untuk kelengkapan pemberkasaan sebelum dilimpahkan kejaksaan.
Informasi yang dihimpun, setelah 20 saksi diambil keterangan dan diperiksa, dijadwalkan pada Rabu,(19/6), setelah berkas rampung akan dilimpahkan ke kejaksaan.
" Iya dijadwalkan Rabu ini, akan kita limpahkan," Ungkap Waksat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana didampingi Kanit Pidkor, Iptu Hamsal, ketika dikonfirmasi,
Lanjut Ginanjar, hingga kini pihak masih mengambil keterangan saksi-saksi, untuk melengkapi berkas," Saksi-saksi masih kita ambil keterangan untuk melengkapi berkas, " Tutupnya.
Ketika ditemui awak media, Ketua KPPS 41-42, Fahrul Rosi mengatakan ia mendatangi Polresta Palembang untuk melakukan pemeriksaan, untuk diambil keterangan.
" saya kini untuk memberikan keterangan, tentang permasaalh kekurangan surat suara, Capres dan Cawapres, karena ada beberapa warga yang tidak bisa menggunakan hal pilihnya," ungkapnya.
Lanjutnya, beberapa warga tidak dapat menggunakan hak suranya, namun tidak ada pemungutan ulamg di TPS tersebut.
" Untuk di TPS 42 ada pemungutan suara lanjutan, namun di tps 41 tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang," bebernya.
Ditanya terkait kedatangannya ke Polresta Palembang, Fathul mengatakan, ia diminta panwas untuk memberikan keterangan terkait permasalahan teresebut," Saya di panggil untuk memberikan keterangan sesuai kenyataan di lapangan," Katanya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Palembang, M Taufik, mengatakan, dirinya mendatangi Polresta Palembang, untuk melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, terkait pemberkasan kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ya kita datang kesini untuk kordinasi, dengan kepolisian dan pihak kejaksaan, kita percayakan saja dengan pihak kepolisian, sekarang sedang tahap penyelidikan," katanya.
Ditambahkannya, untuk menangananya sendiri berawal dari Sentra Gakkumdu," bukan hanya bawaslu, dari awal kita bersama-sama gakkumdu, dan berdasarkan rapat pleno, terus pembahasan 1 dan pembahasan 2, itu bersama-sama rapat pleno. Kita bersama-sama sepakat untuk menaikan statusnya menjadi tahap penyidikan.
Nah sekarang sedang tahan penyidikan, dan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses penyelidikan, sesuai prosedur," ungkapnya. (diw).