Berita Palembang

Pasca Berkas Perkara 5 Komisioner KPU Palembang Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Respon Tim Advokasi

Pasca dilimpahkannya berkas perkara kelima komisioner KPU Kota Palembang status tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Tim Kuasa Hukum Sulastrianah SH, Sobrian Midarsyah SH, Sri Lestari Kadaria SH, Syamsul Bahri SH dari kantor Advokat Sulastrianah SH. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Pasca dilimpahkannya berkas perkara kelima komisioner KPU Kota Palembang status tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Polresta Palembang, (19/6/2019), Tim Advokasi berharap pihak Kejaksaan cermat melakukan penelitian.

"Sebenarnya saya kurang suka diekspose. Kita sudah tahu pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejaksaan pagi (kemarin) sekitar jam 11. Selaku tim kuasa hukum kelima komisioner KPU Kota Palembang berharap Pihak Kejaksaan cermat meneliti dan memeriksa berkas ini karena hal-hal yang memang harus dijadikan pertimbangan," ungkap Tim Kuasa Hukum Sulastrianah SH, Sobrian Midarsyah SH, Sri Lestari Kadaria SH, Syamsul Bahri SH dari kantor Advokat Sulastrianah SH.

Adapun pertimbangan yang dimaksud kata Sulastrianah, dari pihak Bawaslu harus introspeksi merekomendasi yang berubah-rubah dalam waktu yang singkat berulang ulang.

"Kan harus dipikirkan tujuannya untuk apa. Jaksa harus lebih teliti. Kemudian apakah memenuhi syarat untuk PSL apalagi PSU. Dari pengawas kecamatan apakah sudah bekerja maksimal. Kenapa setelah 3 hari baru ada temuan. Kalau pengawas lapangan bekerja kan bisa diantisipasi pada hari itu sebelum penghitungan suara. Per tanggal 17 April sebelum jam 1 harus buat berita acara. Mohon kepada Kejaksaan meneliti berkas itu. Jangan sampai di persidangan baru itu. Kita berharap jangan sampai ke persidangan. Demi apa yang dituju. Apa sih kepentingannya. Bukan kami takut merasa salah," kata Sulastrianah.

Baru dilimpahkan hari ini apa tidak tidak lewat waktu. 3 x 24 jam Kejaksaan untuk meneliti berkas secermat-cermatnya.

Ia juga menyikapi dari Pasal 510 yang dikenakan, menurut kacamata tim kuasa hukum, KPU tidak ada niat menghilangkan hak suara.

"Harapan kami JPU kecermatan, ketelitiannya membaca berkas apakah menurut mereka layak atau tidak untuk disidangkan. Bawaslu menaikkan masalah ini ke hukum untuk apa. Untuk merubah suara juga tidak. Sedangkan kalau kita lihat contoh Banyuasin hanya peringatan," ujarnya.

Seperti diketahui, dengan dilimpahkannya berkas perkara ini ke kejaksaan, pihak kejaksaan memiliki waktu 3X24 jam untuk melakukan penelitian. Karena perkara pemilu ini waktunya pendek maka P19 cuma sekali untuk kesempatan jika berkas dianggap perlu dilengkapi. Kemudian barulah P21 penyerahan berkas tahap 2 berikut orangnya.

"Kami siap melakukan pembelaan. Karena di mata kami tidak memenuhi unsur dengan sengaja itu. Karena klien kami sudah berusaha maksimal," pungkasnya.

Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH berusaha menunjukkan masih tetap tegar menghadapi persoalan yang dihadapinya bersama empat komisioner lainnya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi.

Ingat Jessica Wongso Kopi Sianida? 3 Tahun di Penjara Kondisinya Berubah Drastis, Pengacara Sedih

6 Risiko Tak Terduga Makan Malam Terlalu Larut, Bisa Bikin Gemuk hingga Menaikan Asam Lambung

Kelima komisioner KPU Kota Palembang berharap perkara dugaan tindak pidana pemilu yang sekarang ditangani Polresta Palembang bisa selesai dan tidak berlanjut.

"Karena sudah atas nama lembaga dan bukan person, maka besok kami akan berangkat berkonsultasi ke KPU RI. Mudah-mudahan besok keputusan yang terbaik. Karena besok batas akhir kepolisian untuk pelimpahan berkas perkara kami ini. Kami menunggu mudah-mudahan selesai sampai di sini. Seperti lagu Betharia Sonata, cukup sampai di sini," ungkap Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH.

Eftiyani menyatakan mereka berlima telah siap menghadapi proses hukum di Polresta dan siap untuk buka-bukaan.

"Kami berlima siap menghadapi proses hukum di Polresta. Di situ kita bisa buka-bukaan apa yang terjadi pada proses pemilu. Untuk pemberitaan jangan lagi tendensius. Datar. Ibu Yetty bukan Sangkuriang. Buat rumah itu lah lamo," kata Eftiyani.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved