Berita Palembang
Massa Gabungan OKP Demo Bawaslu, Tolak Politisasi Perkara 5 Komisioner Palembang yang Jadi Tersangka
Massa mendesak transparasi prosedur hukum dalam penanganan kasus, mendukung 5 Komisioner Kota Palembang sebagai pejuang demokrasi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
"Saya tegaskan bahwa ini tidak ada unsur politisasi ini murni menjaga hak pilih warga masyarakat kota Palembang yang kehilangan hak pilihnya pada saat 17 April 2019," ujarnya.
Pasca dilimpahkannya berkas perkara kelima komisioner KPU Kota Palembang status tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu oleh penyidik Polresta Palembang, beberapa waktu lalu, Tim Advokasi berharap pihak kejaksaan cermat melakukan penelitian.
"Sebenarnya saya kurang suka diekspose. Kita sudah tahu pelimpahan berkas dari penyidik ke kejaksaan sekitar jam 11.00."
"Selaku tim kuasa hukum kelima komisioner KPU Kota Palembang berharap Pihak Kejaksaan cermat meneliti dan memeriksa berkas ini karena hal-hal yang memang harus dijadikan pertimbangan," ungkap Tim Kuasa Hukum Sulastrianah SH, Sobrian Midarsyah SH, Sri Lestari Kadaria SH, Syamsul Bahri SH dari kantor Advokat Sulastrianah SH, beberapa waktu lalu.
Adapun pertimbangan yang dimaksud, kata Sulastrianah, dari pihak Bawaslu harus introspeksi merekomendasi yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat berulang ulang.
"Kan harus dipikirkan tujuannya untuk apa. Jaksa harus lebih teliti. Kemudian apakah memenuhi syarat untuk PSL apalagi PSU."
"Dari pengawas kecamatan apakah sudah bekerja maksimal. Kenapa setelah 3 hari baru ada temuan."
"Kalau pengawas lapangan bekerja kan bisa diantisipasi pada hari itu sebelum penghitungan suara."
"Per tanggal 17 April sebelum jam 1 harus buat berita acara. Mohon kepada kejaksaan meneliti berkas itu."
"Jangan sampai di persidangan baru itu. Kita berharap jangan sampai ke persidangan. Demi apa yang dituju. Apa sih kepentingannya. Bukan kami takut merasa salah," kata Sulastrianah.

Baru dilimpahkan hari ini apa tidak tidak lewat waktu. 3 x 24 jam Kejaksaan untuk meneliti berkas secermat-cermatnya.
Ia juga menyikapi dari Pasal 510 yang dikenakan, menurut kacamata tim kuasa hukum, KPU tidak ada niat menghilangkan hak suara.
"Harapan kami JPU kecermatan, ketelitiannya membaca berkas apakah menurut mereka layak atau tidak untuk disidangkan."
"Bawaslu menaikkan masalah ini ke hukum untuk apa. Untuk merubah suara juga tidak. Sedangkan kalau kita lihat contoh Banyuasin hanya peringatan," ujarnya.