Berita Palembang
Bawaslu Sumsel Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana PPK ke Polda, Ini 6 Oknum PPK Bermasalah
Bawaslu Sumsel saat ini telah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu manipulasi suara di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Empatlawang
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan saat ini telah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu manipulasi suara di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Empatlawang.
"Laporan-laporan tersebut saat ini telah dibahas dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu (SG) Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Iin Irwanto ST MM, Selasa (18/6/2019).
Iin yang juga menjabat koordinator divisi penindakan Bawaslu Sumsel mengungkapkan, sebelumnya Bawaslu Sumsel telah menerima beberapa laporan dari peserta Pemilu terhadap dugaan manipulasi perolehan suara yang dilakukan oleh oknum ketua/anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari enam kecamatan di Kabupaten Empatlawang dan dua kecamatan di Muratara.
Dari informasi yang didapatkan di papan pengumuman Bawaslu Provinsi Sumsel diketahui enam oknum ketua dan anggota PPK tersebut yakni PPK Lintang Kanan, PPK Muara Pinang, PPK Pendopo, PPK Pendopo Barat, PPK Saling, PPK Ulu Musi (Empat Lawang); PPK Rawas Ulu, dan PPK Karang Jaya (Muratara).
Mereka diduga mengubah hasil perolehan suara partai atau caleg tertentu.
Adapun modusnya adalah dengan menambah atau mengurangi suara dari yang didapatkan dari tiap TPS ke hasil tingkat kecamatan saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
“Bawaslu Sumsel telah menyelesaikan proses penanganan pelanggarannya pada tanggal 10 Juni 2019 dan kemudian meneruskannya ke tingkat penyidikan. Bawaslu Sumsel telah melaporkan oknum-oknum PPK tersebut ke SPK Polda Sumsel, pada tanggal 11 Juni 2019. Selanjutnya, kami serahkan kepada penyidik Polda Sumsel untuk melakukan proses lebih lanjut.
• Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Siti Nurhaliza Bagikan Kabar Duka, Iringan Doa Terus Mengalir
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Selasa 18 Juni 2019, Cerah hingga Dini Hari
Terindikasi kuat melakukan penggelembungan suara di kabupaten Empat Lawang, Gakkumdu Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan kasus tersebut ke Polda Sumsel dengan terperiksa ketua dan anggota PPK Lintang Kanan, PPK Pendopo, PPK Pendopo Barat, PPK Ulu Musi, PPK Muara Pinang.
“Sudah dilimpahkan berkasnya oleh Sentra Gakkumdu dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu Sumsel ke Polda Sumsel dalam rangka penyidikan, status mereka masih terperiksa karena yang akan menetapkan tersangka itu pihak kepolisian,” kata Komisioner Bawaslu Sumsel Junaidi SE Msi.
Dan saat ini pihak Polda Sumsel tengah memenuhi bukti-bukti terkait kasus tersebut.
"Dugaan penggelembungan suara sangat kuat sehingga kita berani melimpahkan ke kepolisian karena dugaannya kuat,” katanya.
Lima PPK ini menurutnya diproses terkait pengaduan sejumlah pihak pasca pemilu 2019 lalu ke Bawaslu Sumsel.
“Di Muratara juga ada PPK yang berkasnya kita limpahkan ke Polda Sumsel kasusnya sama penggelembungan suara,” katanya.
Ketua dan anggota lima PPK di Empat Lawang tersebut tidak di tahan pihak Polda Sumsel karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun.