Breaking News

5 Komisioner KPU Palembang Tersangka

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eftiyani: Kami tidak Punya Niat Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara

Ditetapkan Jadi Tersangka, Eftiyani: Kami tidak Punya Niat Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Lima Komisioner KPU Kota Palembang dari kiri: Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi. 

"Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," ujarnya singkat.

Kelima komisioner KPU Kota Palembang yang kini mendapat pendampingan pengacara dari Kantor Hukum Sulastriana SH telah dua kali diperiksa di Aula Cendrawasih Polresta Palembang.

"Yang pertama waktu sebagai saksi pas bulan puasa tadi. Nah sekali lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka Jumat kemarin," kata Eftiyani.

Ketika disinggung apakah penetapan kelima komisioner ini sebagai tersangka ada unsur tekanan politik, Eftiyani enggan berkomentar.

"Untuk itu kamu tidak bisa komentar. Karena proses hukum masoh berjalan di tingkat kepolisian (Polresta Palembang," pungkasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto ST MM membenarkan jika kelima komisioner KPU Palembang ini merupakan pengembangan kasus yang sampaikan Bawaslu Kota Palembang.

"Mereka KPU ini tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) di beberapa TPS Kota Palembang yang disampaikan Bawaslu Palembang.

Dari 70 yang direkomendasikan, hanya 15 yang dilaksanakan oleh KPU Palembang.

Soal penetapan komisioner KPU sebagai tersangka itu wilayahnya penyidik dari Polresta.

Nanti kalau sudah dinaikkan ke SG3 Sentra Gakumdu baru akan diketahui semua," kata Iin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved