5 Komisioner KPU Palembang Tersangka
Ditetapkan Jadi Tersangka, Eftiyani: Kami tidak Punya Niat Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara
Ditetapkan Jadi Tersangka, Eftiyani: Kami tidak Punya Niat Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
"Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," ujarnya singkat.
Kelima komisioner KPU Kota Palembang yang kini mendapat pendampingan pengacara dari Kantor Hukum Sulastriana SH telah dua kali diperiksa di Aula Cendrawasih Polresta Palembang.
"Yang pertama waktu sebagai saksi pas bulan puasa tadi. Nah sekali lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka Jumat kemarin," kata Eftiyani.
Ketika disinggung apakah penetapan kelima komisioner ini sebagai tersangka ada unsur tekanan politik, Eftiyani enggan berkomentar.
"Untuk itu kamu tidak bisa komentar. Karena proses hukum masoh berjalan di tingkat kepolisian (Polresta Palembang," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto ST MM membenarkan jika kelima komisioner KPU Palembang ini merupakan pengembangan kasus yang sampaikan Bawaslu Kota Palembang.
"Mereka KPU ini tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) di beberapa TPS Kota Palembang yang disampaikan Bawaslu Palembang.
Dari 70 yang direkomendasikan, hanya 15 yang dilaksanakan oleh KPU Palembang.
Soal penetapan komisioner KPU sebagai tersangka itu wilayahnya penyidik dari Polresta.
Nanti kalau sudah dinaikkan ke SG3 Sentra Gakumdu baru akan diketahui semua," kata Iin.