5 Komisioner KPU Palembang Tersangka
Ditetapkan Jadi Tersangka, Eftiyani: Kami tidak Punya Niat Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara
Ditetapkan Jadi Tersangka, Eftiyani: Kami tidak Punya Niat Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Eftiyani: Kami tidak Punya Niat Menghilangkan Hak Pilih Warga Negara
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski telah resmi ditetapkan statusnya sebagi tersangka, kelima komisioner KPU Kota Palembang periode 2018-2023 ini menyatakan siap mengikuti proses hukum.
Bahkan Ketua KPU Palembang H Eftiyani SH ketika Sripoku.com meminta konfirmasi dengan santai dan tersenyum menjawab setiap pertanyaan yang ditayakan.
"Iyo ini kakak abis dari kondangan. Dak apo apo dek, kita ikuti proses hukum ini.
Kami berlima meyakini bahwa kami tidak melanggar undang-undang pemilu.
Kami tidak punya niat sedikitpun menghilangkan hak pilih warga negara.
Kalaupun kamu saat ini berlima ditetapkan sebagai tersangka, kita ikuti saja proses hukumnya sampai di pengadilan," ungkap Eftiyani didampingi komisioner KPU Kota Palembang lainnya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei MH, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM DR Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili SSi, Sabtu (15/6/2019).
Berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.
Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, SE, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).
"Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin.
Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu (15/6/2019).
Yon Edi Winara, mengatakan Ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni itu yani EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).
"Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat (14/6/2019), kemarin," tegas Yon.
Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan yang merupakan saksi ahli.
"Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan," ujarnya singkat.
Kelima komisioner KPU Kota Palembang yang kini mendapat pendampingan pengacara dari Kantor Hukum Sulastriana SH telah dua kali diperiksa di Aula Cendrawasih Polresta Palembang.
"Yang pertama waktu sebagai saksi pas bulan puasa tadi. Nah sekali lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka Jumat kemarin," kata Eftiyani.
Ketika disinggung apakah penetapan kelima komisioner ini sebagai tersangka ada unsur tekanan politik, Eftiyani enggan berkomentar.
"Untuk itu kamu tidak bisa komentar. Karena proses hukum masoh berjalan di tingkat kepolisian (Polresta Palembang," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto ST MM membenarkan jika kelima komisioner KPU Palembang ini merupakan pengembangan kasus yang sampaikan Bawaslu Kota Palembang.
"Mereka KPU ini tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSL (Pemungutan Suara Lanjutan) di beberapa TPS Kota Palembang yang disampaikan Bawaslu Palembang.
Dari 70 yang direkomendasikan, hanya 15 yang dilaksanakan oleh KPU Palembang.
Soal penetapan komisioner KPU sebagai tersangka itu wilayahnya penyidik dari Polresta.
Nanti kalau sudah dinaikkan ke SG3 Sentra Gakumdu baru akan diketahui semua," kata Iin.