Prabowo Miliki Peluang Menangkan Gugatan di MK dan Menjadi Presiden RI, Langkah BPN yang Terakhir

Prabowo Subianto, memiliki peluang untuk menang dalam gugatannya di MK dan untuk menjadi Presiden RI.

Editor: Welly Hadinata
kolase Sripoku.com
Prabowo Subianto, memiliki peluang untuk menang dalam gugatannya di MK dan untuk menjadi Presiden RI. 

Refly mengatakan, tudingan mengenai TSM sangat sulit untuk dibuktikan.

Karena harus membuktikan kecurangan yang besar dalam waktu yang relatif singkat.

"Kalau TSM berat membuktikannya, karena menyangkut sebaran suara yang besar, jumlah yang besar, tidak ada waktu menurut saya untuk membutkikan TSM dalam waktu 14 hari kerja," kata Refly Harun.

Lebih lanjut Refly berharap adanya Pemilu yang berjalan jujur dan adil tanpa kecurangan.

Rafly kemudian bercelatuk apakah berani MK menerapkan Pemilu yang adil dan mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan kecurangan.

"Yang ingin saya katakan adalah, terlepas siapa yang akan menang 01 atau 02, saya pribadi sebagai warga negara yang terlibat dalam Pemilu mendambakan sebuah Pemilu yang jujur yang adil."

"Pokoknya Pemilu yang tidak becek dari sisi kesalahan, kekurangan dan kecurangan."

"Saya tidak tahu apakah berani hakim MK kemudian menerapkannya untuk Pilpres."

"Pokoknya kalau kami tahu satu saja kecurangan dan kecurangan tersebut Anda gerakkan, paslon yang perintahkan, tidak ada ampun diskualifikasi, karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," pungkas Refly Harun.

Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunsolo.com dengan Judul Pakar Hukum Refly Harun Sebut Prabowo Harus Buktikan 2 Aspek Jika Ingin Menang Gugatan Pilpres di MK, http://solo.tribunnews.com/2019/05/28/pakar-hukum-refly-harun-sebut-prabowo-harus-buktikan-2-aspek-jika-ingin-menang-gugatan-pilpres-di-mk?page=all

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved