Berita Palembang
Gubernur Sumsel H Herman Deru akan Segera Keluarkan Pergub Soal Truk Kontainer Berusia Tua Renta
Terbaliknya truk kontainer di depan Griya Agung Palembang, Sabtu (25/5/2019) lalu, mendapat perhatian khusus dari Gubernur Sumsel, Herman Deru
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
"Untuk arus mudik truk atau angkutan barang tidak boleh melalui jalan tol ataupun nasional dari tanggal 30 Mei mulai pukul 00.00 sampai dengan 2 Juni pukul 24.00 dan arus balik di tanggal 8 Juni mulai pukul 00.00 sampai 10 Juni pukul 24.00," ujarnya.
Lebih lanjut, jalan tol dan jalan nasional yang tidak boleh dilalui yaitu untuk jalan tol Terbanggi Besar-Bakauhuni, Jakarta-Tanggerang-Merak, Jakarta Outer Ring Road, Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombanhg, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Purwakarta-Bandung-Cileunyi, Krapyak-Jatingaleh-Semarang, Jatingaleh-Muktiharjo-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo dan Pandaan-Malang.
Kemudian untuk ruas jalan nasional yang tidak boleh dilalui yaitu Medan-Berastagi Tanah Karo, Pematang Siantar-Parapat Simalungun, Palembang-Jambi, Gerem-Merak, Bandung-Nagre-Tasikmalaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, Banyuwangi-Jember dan Denpasar Gilimanuk.
Ini berlaku untuk angkutan barang seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, bahan tambang, truk gandeng serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Sedangkan untuk mobil BBM dan BBG, air minum dalam kemasan, barang ekspor dan impor ke pelabuhan, ternak, hantaran pos dan uang serta barang kebutuhan pokok masih diperbolehkan.
"Ini dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa angkutan lebaran 2019," tutupnya.