Lapor Mang Sripo

Mudik Pakai Mobil Dinas

Sebagai masyarakat umum, kami berharap, ada larangan untuk mereka menggunakannya karena mobil dinas hanya digunakan dalam kepentingan dinas saja.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Bejoroy
Sriwijaya Post edisi cetak
Mudik Pakai Mobil Dinas. 

SRIPOKU.COM - Kepada Gubernur Sumsel, apakah di saat momen mudik nanti, para ASN boleh mengendarai mobil dinas?

Sebagai masyarakat umum, kami berharap, ada larangan untuk mereka menggunakannya karena mobil dinas hanya digunakan dalam kepentingan dinas saja.

Jika dikendarai untuk kepentingan pribadi, menurut kami, itu sudah menyalahi aturan. Untuk itu, mohon diberi penegasan apakah hal ini diperbolehkan atau tidak.
0823743020xx

Anggota DPRD Banyuasin Kritik Dinas Perikanan Terkait Pembelian Mobil Dinas Mewah

Pengendara Mudik Lebaran Melewati OKU Selatan Sebaiknya Mengambil Jalan Lintas Raya Kabupaten

Jawaban
Saya menghimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup pimpinannya untuk terlebih dahulu mengajukan izin jika hendak mudik terutama menggunakan mobil dinas. Boleh, tapi berizin. Bagi ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas saat mudik harus mengajukan izin terlebih dahulu. Ketika sudah mendapatkan izin, barulah ASN boleh menggunakannya dengan tetap harus menjaga penggunaan kendaraan dinas. Ajukan kepada saya, sehingga dengan demikian kita bisa pantau. (cr26)

Herman Deru Gubernur Sumatera Selatan

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved