Ramadan 2019

Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya

Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Ilustrasi Pembagian Zakat/ Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya 

Zakat barang-barang mulia ini akan dikenakan zakat setelah mencapai nisab dan haul.

Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram.

Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:

2,5% x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.

3. Zakat Perusahaan

Para ulama peserta Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H), menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan.

Hal ini dikarenakan, jika dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Oleh karena itu, secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan dianggap sama dengan zakat perdagangan begitu pun dengan kadar nisabnya setara dengan 85 gram emas.

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-.

Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya.

Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- - Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved