Ramadan 2019

Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya

Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Ilustrasi Pembagian Zakat/ Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya 

Zakat maal meliputi pekerjaan, penghasilan serta barang simpanan seorang Muslim yang sebagian menjadi hak orang lain.

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat maal sendiri tidak dibatasi waktu, melainkan bisa dibayarkan kapan saja.

Sebanyak 635 paket sembako dibagikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Muaraenim, untuk fakir miskin di Muaraenim, di Masjid Babusalam Islamic Center Muaraenim, Rabu (6/6/2018).
Ilustrasi Pembagian Zakat (SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI)

Sarana dan Prasarana Jalan Minim, Satlantas Polres Musirawas Siapkan Rambu Tambahan di Jalur Mudik

Nyanyi Sambil Kenakan Daster, Penampilan Rosa Meldianti Malah Dicap Buruk, Suara Asli Terbongkar!

Tak Banyak yang Tahu, Penyanyi Era 80-an Ini Ternyata Ibu dari Tiga Artis Muda Populer di Indonesia

Berikut jenis-jenis zakat maal:

1. Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan memiliki berbagai istilah seperti zakat profesi atau zakat pendapatan dan jasa sesuai dengan PMA no.52 tahun 2014.

Sesuai firman Allah SWT,

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.

Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267).

Zakat penghasilan ini dianalogikan seperti zakat pertanian, yaitu dibayarkan ketika orang tersebut sudah mendapat penghasilan.

Berikut cara menghitungnya:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%

Contoh:

Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp5.240.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp5.240.000 x 2.5% = Rp131.000,-

2. Zakat Emas dan Perak

Ilustrasi: emas batangan
Ilustrasi Emas Batangan (Daily Mail)
Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved