Ramadan 2019
Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya
Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
Zakat maal meliputi pekerjaan, penghasilan serta barang simpanan seorang Muslim yang sebagian menjadi hak orang lain.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat maal sendiri tidak dibatasi waktu, melainkan bisa dibayarkan kapan saja.

•
Sarana dan Prasarana Jalan Minim, Satlantas Polres Musirawas Siapkan Rambu Tambahan di Jalur Mudik
•
Nyanyi Sambil Kenakan Daster, Penampilan Rosa Meldianti Malah Dicap Buruk, Suara Asli Terbongkar!
•
Tak Banyak yang Tahu, Penyanyi Era 80-an Ini Ternyata Ibu dari Tiga Artis Muda Populer di Indonesia
Berikut jenis-jenis zakat maal:
1. Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan memiliki berbagai istilah seperti zakat profesi atau zakat pendapatan dan jasa sesuai dengan PMA no.52 tahun 2014.
Sesuai firman Allah SWT,
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS Al Baqarah: 267).
Zakat penghasilan ini dianalogikan seperti zakat pertanian, yaitu dibayarkan ketika orang tersebut sudah mendapat penghasilan.
Berikut cara menghitungnya:
Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%
Contoh:
Penghasilan diterima setiap bulan sebesar Rp5.240.000, maka sudah wajib zakat. Jadi zakat yang dibayarkan adalah Rp5.240.000 x 2.5% = Rp131.000,-
2. Zakat Emas dan Perak
