Ramadan 2019
Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya
Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya
Penulis: Nadia Elrani | Editor: Welly Hadinata
Sebentar Lagi Bayar Zakat Fitrah, Ketahui Pula Ketentuan Bayar Zakat Maal & Cara Penghitungannya
SRIPOKU.COM - Zakat merupakan sebagian harta yang dimiliki umat Islam dan wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat sendiri termasuk rukun Islam dan sudah jelas dalilanya tertulis di dalam Al-Quran.
Dalam Al-Quran disebutkan,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Pada bulan Ramadan ini, kita akan mempersiapkan zakat yang harus di bayarkan menjelang hari raya, yaitu zakat fitrah.
Ya, zakat fitrah dikeluarkan setiap satu bulan sekali dan hukumnya wajib bagi setiap Muslim.
Melansir laman Baznas, Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

•
BREAKING NEWS: Facebook, WhatsApp dan Instagram Kembali Down, Warganet Beralih ke Twitter
•
Inilah 4 Kebiasaan Simpel Ini Bisa Buat Milenial Cepat Jadi Jutawan, Keluarkan Lebih Sedikit!
•
Perhatikan 8 Hal Ini yang Mesti Dilakukan Saat Bulan Puasa Hadir Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
•
Cara Cepat Mengobati Bisul Tanpa Harus Pergi Ke Dokter, Ikuti Tahapannya dan Bisul Langsung Pecah
•
Tanda-Tanda Anak Manja Yang Perlu Diketahui Orangtua, Sebabkan Sulit Mandiri Dan Bersosial
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari.
Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Zakat fitrah akan menyucikan harta dan menyempurnakan puasa, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Ramadan Segera Berakhir, Berikut 3 Catatan Waktu yang Tepat Untuk Menjalankan Puasa Syawal |
![]() |
---|
Jadwal Sholat Hari Ke 30 Puasa, Selasa 4 Juni 2019 untuk Daerah Kota Palembang |
![]() |
---|
Lebaran Sebentar Lagi! Berikut 3 Resep Opor Ayam Mudah dan Praktis, Cocok Untuk Hidangan Hari Raya |
![]() |
---|
Jadwal Sholat Magrib & Buka Puasa Hari Ini (4/6) Puasa ke-30 Wilayah Kota Palembang dan Sekitarnya |
![]() |
---|
Jadwal Sholat Magrib & Buka Puasa Hari Ini (3/6) Puasa ke-29 Wilayah Kota Palembang dan Sekitarnya |
![]() |
---|