Lapor Mang Sripo
Uang Asli Diperjualbelikan
Saat membuka salah satu marketplace belanja ternama, tanpa sengaja saya melihat penjualan uang kartal dengan harga yang sangat fantastis. Per lembar u
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM - Selamat pagi, Kepala Kantor Bank Indonesia. Saat membuka salah satu marketplace belanja ternama, tanpa sengaja saya melihat penjualan uang kartal dengan harga yang sangat fantastis.
Per lembar uang pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri cantik dihargai dengan Rp7 juta. Apakah praktik penjualan uang dengan nomor seri cantik seperti ini diperbolehkan? Artinya juga apakah boleh dijadikan sebagai benda numismatik atau koleksi uang meskipun bukan uang kuno?
Apakah akan ada sanksi pidana untuk mereka yang ketahuan mengoleksi uang asli ini?
0812719960xx
• Uang Asli Tapi Palsu (Aspal) Beredar di Pagaralam, Uang Kertas Dua Ribu Berubah Jadi Rp20 Ribu
• Tiga Upal Ditukar Satu Uang Asli
Jawaban
Selamat pagi, pembaca Sriwijaya Post. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang telah bapak/ibu sampaikan.
Bapak/ibu sesuai UU mata uang No.7/2011, yang termasuk dalam pelanggaran atau kejahatan pidana adalah merusak atau meniru atau memalsu atau memotong uang, sehingga penjualan uang asli tidak termasuk dalam pelanggaran pidana.
Namun demikian, mengingat Rupiah adalah simbol kedaulatan NKRI, maka sebaiknya Rupiah tidak diperjualbelikan dan juga terdapat risiko uang palsu bila membeli uang. Kami tidak menyarankan hal tersebut, penggunaan uang dengan nomor seri cantik terlebih uang edisi baru sebagai benda numismatik karena uang adalah sebagai alat bayar yang sah. (Mg3)
Yunita Resmi Sari
Kepala Perwakilan Kantor BI Sumsel
Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/uang-asli-diperjualbelikan.jpg)