Mubazir dan Zalim
Perbuatan munkar adalah aktivitas yang bertentangan dengan prinsip dasar fithrah manusia.
Pencegahan bersifat preventif, sedangkan kalau sudah terwujud, pencegahan bersifat kuratif.
Mengingatkan agar perbuatan serupa tidak terulang.
Di periode awal Bulan Suci Ramadhan yang penuh rahmat ini, ternyata sesuai dengan "Spirit Baru Wong Kito", ha-
rian Sriwijaya Post telah menunjukkan komitmennya terhadap "kemunkaran" itu.
Melalui topik "Puluhan Miliar Mubazir" harian lokal ini telah melakukan upaya untuk mengubah "kemunkaran" yang telah terjadi.
Sesuai dengan misi yang diembannya, Sriwijaya Post menggunakan pendekataan secara lisan (melalui tulisan).
Berupaya menyadarkan kita bersama, termasuk para pejabat Muslim yang telah melakukan kemunkaran dimaksud.
Mubazir termasuk perbuatan "munkar" 'Empat Proyek Mangkrak' : Bungalow di Pulau Kemaro, Rp. 3,74 miliar (APBD Pemkot), Taman Kupu-kupu di Gandus Rp 400 juta, Skate Park di bawah Jembatan Ampera Rp. 2-3 miliar (CSR PDAM Tirta Musi), dan Taman Wisata Agro di Gandus Rp. 10 miliar (Sripo, 10 Mei 2019).
Pembangunan yang menghabiskan biaya sedemikian besar itu, akhirnya "terbengkalai" memboroskan dana secara cuma-cuma.
Ditinggalkan begitu saja tanpa terlihat tanda-tanda kelanjutannya. Ditelantarkan begitu saja, sehingga jadi "mubazir".
Dinyatakan dalam Kitab Suci : "Sesungguhnya orang-orang yang mubazir (pemboros) itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Allah (QS. 17: 27).
Allah SWT senantiasa menuntun kita selaku Muslim untuk berlindung dari godaan setan.
Sayangnya dengan melakukan perbuatan yang "mubazir" tersebut, malahan kita bagaikan "merangkul" setan untuk dijadikan teman sejati.
Aneh, kan?
Sebagai Muslim, kita diperintahkan untuk mengerjakan amal shaleh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/jalaludin_20170523_140645.jpg)