Lapor Mang Sripo

Sanksi Pembeli Petasan

di bulan puasa biasanya akan banyak yang jual petasan. Kami berharap, yang diberi sanksi jangan hanya pedagangnya saja, tetapi juga yang beli hingga y

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Ilustrasi - Unit Polsek Pangkalan Balai, Polres Banyuasin melakukan razia di Pasar Tradisional Pangkalan Balain Jumat (28/12/2018) 

SRIPOKU.COM - Kepada pihak terkait, di bulan puasa biasanya akan banyak yang jual petasan. Kami berharap, yang diberi sanksi jangan hanya pedagangnya saja, tetapi juga yang beli hingga yang tertangkap memainkannya. Oknum pedagng tidak sepenuhnya salah. Toh kalau ngga ada yang beli, petasan yang dijual tidak akan digunakan.

Asmara Subuh di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang Diwarnai Aksi Perang Petasan

Jembatan Musi IV Palembang Jadi Lokasi Baru Asmara Subuh, Perang Petasan hingga Balap Liar

Yang beli ini justru sangat menganggu karena biasanya mereka menyalakan petasan ketika masyarakat muslim sedang khusyuk menunaikan shalat Tarawih. Kadang juga terdengar saat sedang menunaikan shalat Subuh. Yang paling parah, tentu pada saat puasa pertama yang sering disebut dengan asmara subuh.

Jadi, supaya ada kecemasan hingga efek jera, kami berharap ada juga sanksi untuk yang beli petasan.
0821867771xx

Jawaban
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang memberikan peringatan kepada penjual dan pembeli petasan dilarang untuk menggunakan baik siang atau malam hari. Satpol PP melarang penggunaan petasan baik mercon maupun meriam bambu baik jenis dan ukuran apapun, terkhusus selama bulan puasa nanti. Walikota Palembang, Harnojoyo, sudah mengeluarkan surat larangan terkait penjualan maupun pembelian jenis petasan apapun di Kota Palembang. Kita ingin masyarakat Palembang dalam menjalankan ibadah puasa nyaman tenang tanpa ada gangguan.

Jika ada yang melanggar kita akan langsung melakukan tindakan sesuai Perda nomor 13 tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban. Sekarang kita persuasif jika masih melanggar maka akan kita lakukan penyitaan. (axl)

Alex Fernandus
Kasat Satpol PP Kota Palembang

Keterangan:
Jika Anda ingin menyampaikan keluhan, kritik dan saran tentang pelayanan publik, silahkan mengirimkan ke: SMS: 0811710188, Fax: 0711-447071, E-mail: sriwijayapost@yahoo.com, Facebook: Sriwijaya Post

===

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved