Berita OKU
Setelah Gaji Tersendat, Karyawan Mitra Ogan Baturaja Demo Tuntut Pembayaran Tunjangan Jaminan BPJS
Kemelut yang menimpa karyawan PT Mitra Ogan (RNI Grup) tak kunjung selsai, setelah pembayaran gaji tersendat, kini karyawan menuntut pihak BPJS
Penulis: Leni Juwita | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA-- Kemelut yang menimpa karyawan PT Mitra Ogan (RNI Grup) tak kunjung selesai, setelah pembayaran gaji tersendat, kini karyawan menuntut pihak BPJS membayar jaminan karyawan.
Puncaknya ratusan karyawan datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Baturaja, Jumat (3/5/2019), tujuannya menanyakan informasi ikhwal macetnya iuran PT Mitra Ogan kepada BPJS Ketenagakerjaan sejak juni 2017. Sebab gaji karyawan selalu dipotong tiap bulan untuk iuran ke BPJS namun tidak
Disetorkan. Karena sudah terdesak untuk kebutuhan hidup karena sudah 2 bulan tidak gajian, karyawan yang datang ke BPJS ketengakerjaan minta dicairkan dana iuran yang dibayar. “Kami mau mengambil hak kami ,” kata koordinator aksi Romzoni seraya menambahkan karyawan sudah membayar sejak tahun 1995 dan sekarang sedang terjepit butuh duit untuk makan, Karyawan menuntut BPJS segera membayar jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

• Jalani Ramadan Pertama, Roger Danuarta Ngaku Deg-degan Hingga Bongkar Fakta Tersembunyi Ini
Perwakilan pendemo diterima oleh, Kepala BPJS cabang Muaraenim Nolly Noer Amin untuk berdialog, Nolly berulang kali menjelaskan bahwa dia harus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel karena hal ini sudh di SKK (Surat Kuasa Khusus ) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati dalam kata lain perkara ini sudah diambil alih oleh Kajati. Mendengar pernyataan ini masa sempat kesal.
Namun kemarahan massa bisa diredam setelah Kabagops Polres OKU Kompol Mahmudin Ginting memberikan pemhaman. Kompol Ginting menyampaikan agar para karyawan bersabar dan berpikir dengan kepala dingin untuk mencari solusi.
Dialog membuahkan kesepakatan bersama yang berisi karyawan menuntut dibayarkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk karyawan Mitra Ogan, sampai dengan batas pembayaran terakhir oleh perkebunan Mitra Ogan, yaitu Juli 2016.
Kemudian klaim persyaratan BPJS Ketenagakerjaan diperingan, BPJS Ketenagakerjaan pro aktif dalam membantu pencairan klaim dari karyawan Mitra Ogan, Jangka waktu penyelesaian perancangan proses dan tahap pembayaran dengan syarat yang ditentukan terhitung 7 ( tujuh ) hari, dari tanggal 3-10 Mei 2019.
Kemudian dalam sistem pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak ada sanksi/denda biaya apapun yang dibebankan terhadap peserta dan terakhir pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi, serta akan menyempaikan informasi kepada pihak karyawan Mitra Ogan.
• Jelang Ramadan Harga Komoditas Melonjak Tinggi, Pemerintah Bakal Impor Bawang Putih dari Cina
• 8 Tips Agar Buah dan Sayuran Tahan Lebih Lama, Mengatasi Persediaan Makanan saat Ramadan