Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri! 

= 45.750 + 32.000

= 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp. 295.750.

Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisa Hitung Sendiri Tanpa Ribet! (Motorcomcom)

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.

(SRIPOKUDOT.COM /MOTOR.COM)

===

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved