Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750
Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :
= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp. 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.
Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.
(SRIPOKUDOT.COM /MOTOR.COM)
===