Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
SRIPOKU.COM - Setiap satu tahun sekali, bagi pemilik kendaraan bermotor, haruslah wajib membayar pajak.
Pemilik kendaraan bermotor, memiliki kewajiban membayar pajak motor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Karena itu, sejatinya pemilik kendaraan membayar pajak sesuai dari tanggal yang telah ditetapkan, biasa tanggal tersebut sudah dicatat di STNK masing-masing kendaraan.
Namun ternyata banyak juga yang tak bisa membayar pajak motor pada waktu yang ditentukan di STNK.
Mungkin memang tak ada waktu ataupun bisa jadi belum ada biaya untuk membayarnya.

• JANGAN SEPELEKAN, Ini 3 Penyebab Timbulnya Gigi Sensitif Yang Harus Anda Pahami
• Selain Hadapi Bali United di Piala Indonesia, Persija Juga Harus Meladeni Ceres Negros di AFC
• Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Jumat 19 April 2019 untuk Daerah Kota Palembang
Tentunya bagi yang sudah melewati masa pembayaran pajak, akan terkena denda.
Nah masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.
Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi dari biaya yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan pajak motor.
Biayanya pun tentu akan semakin memberatkan pengguna sepeda motor yang mengalaminya.
Untuk besarannya sendiri tergantung dari kendaraan yang dimiliki.

Karena beda motor beda pajak motor & denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.
Dikutip dari Motorcomcom, ketentuan yang diberikan kepada orang yang memiliki denda pembayaran pajak ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
• Dulu Digandrungi Fans, Nasib 5 Artis Ini Berubah Drastis, No 1 Diciduk Dinas Sosial Sampai Meninggal
• Hati-hati Tertukar, 11 Artis Ini Ternyata Miliki Wajah Kembar, No 8 Sampai Susah Dibedakan!
• Pantes Prabowo Ikhlas Tak Ambil Gaji, Ternyata Segini Rincian Gaji Presiden, Gubernur sampai Bupati

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan dendasebanyak 12 kali / 12 bulan.
Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor seperti yang telah dikutip dari motorcomcom.

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).
Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

• Ada Lima Pemain yang Diprediksi Bakal Bersinar di Liga 1 2019, Nomor 4 dan 5 Mantan Sriwijaya FC
• Usai juara Piala Presiden Arema Fokus menghadapi persaingan keras di Liga I Indonesia 2019
• Hasil Liga Europa ; Chelse Melaju ke Semifinal Liga Eropa Setelah Menang Tipis Lawan Slavia Prague
Rumus Denda PKB :
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ
= 45.750 + 32.000
= 77.750
Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750
Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :
= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan
= 183.000 + 35.000 + 77.750
= 295.750
Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp. 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.
Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja.
(SRIPOKUDOT.COM /MOTOR.COM)
===