Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
Cara Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Sampai Bisa Hitung Sendiri!
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
• Dulu Digandrungi Fans, Nasib 5 Artis Ini Berubah Drastis, No 1 Diciduk Dinas Sosial Sampai Meninggal
• Hati-hati Tertukar, 11 Artis Ini Ternyata Miliki Wajah Kembar, No 8 Sampai Susah Dibedakan!
• Pantes Prabowo Ikhlas Tak Ambil Gaji, Ternyata Segini Rincian Gaji Presiden, Gubernur sampai Bupati

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan dendasebanyak 12 kali / 12 bulan.
Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor seperti yang telah dikutip dari motorcomcom.

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).
Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.
Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.
Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000.
Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

• Ada Lima Pemain yang Diprediksi Bakal Bersinar di Liga 1 2019, Nomor 4 dan 5 Mantan Sriwijaya FC
• Usai juara Piala Presiden Arema Fokus menghadapi persaingan keras di Liga I Indonesia 2019
• Hasil Liga Europa ; Chelse Melaju ke Semifinal Liga Eropa Setelah Menang Tipis Lawan Slavia Prague
Rumus Denda PKB :
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Contoh Denda PKB 1 tahun= 183.000 x 25% x 12/12
= 45.750
Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )
Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ