10 Larangan yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS, Awas Hati-hati Bisa Kena Sanksi Ini!
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak...
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
7. Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau selain alat yang disediakan panitia
8. Tidak boleh mengintimidasi pemilih lain
9. Tidak boleh menolak untuk celupkan jari ke tinta
10. Tidak boleh menyobek atau mengambil bagian dari surat suara
• Hubungan Terungkap, Isi Chat Sule dan Baby Shima Sampai Jadi Sorotan, Naomi Zaskia Cemburu?
• Air Matanya Tumpah, Annisa Pohan Curhat Kehidupan Keluarga SBY Sekarang, Ani Yudhoyono Sempat Down!
• Caleg di Palembang Bagikan Uang demi Raup Suara, Ini Komentar Pengamat Politik Sumsel Bagindo Togar
Ketahui Surat Suara yang akan Dipilih
Di Pemilu 2019, ada 5 jenis surat suara yang disediakan untuk pemilih.
1. Surat Suara Warna Abu-Abu
Warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ukurannya 22cm x 31cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
2. Surat Suara Warna Kuning
Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dengan ukuran 51cm x 82cm dan jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Ketentuannya mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Warna Merah
Warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).
Ketentuan mencoblosnya satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
4. Surat Suara Warna Biru