Breaking News

10 Larangan yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS, Awas Hati-hati Bisa Kena Sanksi Ini!

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak...

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Tribunlampung
10 Larangan yang Perlu Diperhatikan saat Mencoblos di TPS, Awas Hati-hati Bisa Kena Sanksi Ini! 

Larangan mendokumentasikan kegiatan pencoblosan surat suara tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 42 menyebutkan, " Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41".

Sementara itu, Pasal 35 Ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 mengatakan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

Pelaku Copet dan Penipuan Meresahkan

Sampai Vakum dari TV, Hidup Artis Ini Berubah Usai Dinikahi Bos 7 Perusahaan, Lihat Rumah & Mobilnya

Tajir Melintir, Begini Cara Sederhana Ardi Bakrie Rayakan Ultah Nia Ramadhani, Cuma Pakai Biskuit?

2. Larangan Memberikan Suap

Dalam aturan Pemilu juga melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang dan materi kepada pemilih saat hari pencoblosan.

Larangan ini terdapat dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 515 tentang Pemilu, sebagai berikut.

Pasal 515 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".

3. Tidak mempublikasikan pilihan politik di media sosial

KPU mengimbau pemilih untuk tidak mempublikasikan pilihan politiknya di media sosial.

Meski tak ada larangan pasti, hal itu dinilai dapat mencederai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sesuai dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hubungan Terungkap, Isi Chat Sule dan Baby Shima Sampai Jadi Sorotan, Naomi Zaskia Cemburu?

Sampai Vakum dari TV, Hidup Artis Ini Berubah Usai Dinikahi Bos 7 Perusahaan, Lihat Rumah & Mobilnya

Tajir Melintir, Begini Cara Sederhana Ardi Bakrie Rayakan Ultah Nia Ramadhani, Cuma Pakai Biskuit?

4. Tidak lagi melakukan aktifitas kampanye saat pemungutan suara

Jadwal kampanye sudah berakhir 3 hari pada 14 April 2019. Maka otomatis, tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye di saat pemungutan suara.

Sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU juga melarang adanya atribut paslon dan partai dikenakan di sekitar TPS.

5. Jangan kepo dengan pilihan orang lain

Pilkada bukan ujian.

Nah jadi buat apa kamu nyontek pilihan orang di bilik sebelah?

Pasalnya jika kalian ketahuan oleh pengawas TPS, kamu bisa mendapat teguran keras.

6. Tidak boleh mengenakan kostum atau atribut yang mengandung simbol-simbol pasangan capres-cawapres

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved