Sebelum Mencoblos, Ini Hal-hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Masuk ke Dalam Bilik Suara
Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
- Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.
• Cara Mencoblos Pemilu 2019 atau Pilpres 2019 dan Tata Tertib di TPS serta Mengenal Warna Surat Suara
===
4. Minta Ganti Surat Suara yang Rusak

Pasal 39 ayat (2) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 memperbolehkan pemilih yang menerima surat suara rusak untuk meminta pengganti.
Namun, pasal tersebut juga mengatur bahwa permintaan surat suara pengganti hanya dapat dilakukan satu kali.
Ilham mengatakan, tim KPPS sudah mengantisipasi agar pergantian surat suara tak lebih dari satu kali.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkapnya.
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :
"Catat, 4 Hal yang Perlu Dilakukan Sebelum Masuk ke Bilik Suara!"
====