Sebelum Mencoblos, Ini Hal-hal Penting yang Perlu Anda Lakukan Sebelum Masuk ke Dalam Bilik Suara

Sebelum menuju bilik untuk mencoblos, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih.

SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Simulasi Pencoblosan dan Pemungutan Suara di KPU Palembang. 

Berikut keterangannya:

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)

- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan

- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.

Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 (empat) surat suara.

Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau, karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.

KPU dan Bawaslu Diminta Ungkap Kasus Tercoblosnya Surat Suara Ungkap di Malaysia

===

3. Periksa Kondisi Surat Suara

Petugas melakukan pelipatan surat suara di Kantor KPU Palembang.
Petugas melakukan pelipatan surat suara di Kantor KPU Palembang. (SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ)

Setelah menerima surat suara, Pasal 39 ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan pemilih diminta melihat kondisinya.

"Pemilih memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan baik atau tidak rusak," seperti dikutip dari dokumen peraturan tersebut.

Perlu diketahui, berikut ketentuan surat suara tidak sah:

- Jika ditemukan tulisan/catatan lain pada surat suara (Pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved