Jangan Remehkan Utang Puasa Ramadan! Begini Cara Membayarnya Jika Sudah Tinggalkan Bertahun-tahun
Jangan Remehkan Utang Puasa Ramadhan! Begini Cara Membayar Jika Sudah Tinggalkan Bertahun-tahun
Penulis: Feny Maulia Agustin | Editor: Welly Hadinata
Apakah dia harus membayar kaffarah atas keterlambatan ini?
Bagian ini yang diperselisihkan ulama.
Pendapat pertama:
Dia wajib membayar kaffarah ini adalah pendapat mayoritas ulama.
As-Syaukani menjelaskan:
"Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”
Hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya.
• Ingin Banyak Rezeki? Bacalah Surah Ad-Dhuha 11 Ayat, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
• Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 Lengkap dengan Aturan TPS (Tempat Pemungutan Suara)
• Tingkatkan Pendapatan Stasiun LRT Dijual
• Jadi Musuh Dewi Perssik, Terungkap Alasan Sebenarnya Rosa Meldianti Ngotot Ingin Jadi Artis
Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.
At-Thahawi menyebutkan riwayat dari Yahya bin Akhtsam, yang mengatakan:
"Aku jumpai pendapat ini dari 6 sahabat, dan aku tidak mengetahui adanya sahabat lain yang mengingkarinya"(Nailul Authar, 4/278)
Pendapat kedua:
Dia hanya wajib qadha dan tidak wajib kaffarah. Ini pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah.
Dalilnya adalah firman Allah:
"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-aqarah: 184)
Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan fidyah sama sekali dan hanya menyebutkan qadha.
Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang ramadhan berikutnya. Jawaban beliau:
"Ada yang berpendapat demikian, namun tidak ada hadis marfu’ (sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) di sana" (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Muyassarah, 3/327).
===
