Tahun 2019 Gaji TNI dan POLRI Naik, Segini Besaran Gaji untuk Posisi Panglima TNI dan POLRI
Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan.
SRIPOKU.COM -- Tahun 2019 menjadi tahun yang menggembirakan bagi PNS, TNI juga Polri.
Ini karena pada tahun 2019 ini, gaji bagi mereka yang bekerja pada tiga instansi tersebut mengalami kenaikan.
Setelah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal tahun 2019, kini giliran kenaikan gaji anggota Polri dan TNI pun yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden Jokowi menaikkan gaji pokok Polri setelah 4 tahun sebesar rata-rata Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per level.
Kenaikan gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah besaran kenaikan gaji Polri tahun 2019:
• ASN Pemprov Sumsel Dapat Tunjangan Beras, Namun Pembagiannya Dirapel Empat Bulan
• Hasil India Open 2019, Ganda Campuran Indonesia Lolos ke Perempat Final, Ini Jalannya Pertandingan

1. Tamtama
Dikutip dari Kontan, dalam lampiran PP No. 17/2019, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.
Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.
2. Bintara
Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.
Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.
3. Perwira Pertama
Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp 2.604.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.
4. Perwira Menengah
Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.
5. Perwira Tinggi
Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00, dan tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.
Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Nah, menurut rincian besaran gaji baru di atas, kira-kira berapa ya besaran gaji Kapolri Tito Karnavian saat ini?
Kapolri Tito Karnavian adalah seorang perwira tinggi polisi yang mulai menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-23 dari 13 Juli 2016 hingga saat ini.
Tito Karnavian memulai karirnya di Polri sebagai Perwira Samapta Polres Metro Jakarta Pusat pada 1987.
Hingga saat ini, dia telah menjalani karier di kepolisian selama 32 tahun.
Dengan demikian, diperkirakan gaji yang diterima Tito Karnavian berdasarkan PP No. 17 Tahun 2019 ada dalam kisaran Rp 5.930.800,00.
• Kabid Humas Polda Sumsel: Pembunuhan Calon Pendeta Melinda Zidemi Diduga Bermotif Asmara
• Hasil Persija Jakarta vs Kalteng Putra Babak Pertama Imbang, Ini Link Live Score dan Live Streaming

Menyusul kenaikan gaji Polri adalah kenaikan gaji TNI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Rincian kenaikan gaji TNI adalah sebagai berikut:
1. Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.
Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.
2. Bintara
Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.
Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.
3. Perwira Pertama
Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400.
Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.
4. Perwira Menengah
Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400.
Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.
5. Perwira Tinggi
Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.
Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.
• Sekda Sumsel : Dimulai April , Beras untuk ASN Pemprov Dirapel 4 Bulan
• Pagaralam Jadi Salah Satu Kawasan Penghasil Kopi di Sumsel, Alpian Maskoni Terima Kunjungan SCF

===
Artikel ini sudah tayang di Intisari dengan judul :
Gaji TNI dan POLRI Naik, Sebegini Besaran Gaji Panglima TNI dan POLRI