Berita Palembang

Terlilit Utang, Deby Nekat Maling Gas dan Nyaris 'Habis' Diamuk Massa

Terlilit utang membuat seorang pemuda, Deby Ferdiandi alias Ebot (20) harus mendekam di penjara lantaran mencuri tabung gas

Editor: pairat
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Pelaku pencurian Deby Ferdiandi alias Ebot (20) sempat diamuk masa usai mencuri tabung gas, dan diamankan di Polsek Kalidoni, Minggu (24/3). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Terlilit utang membuat seorang pemuda, Deby Ferdiandi alias Ebot (20) harus mendekam di penjara lantaran mencuri tabung gas guna melunasi utang-utangnya tersebut.

Deby yang sehari-hari menjadi kernet truk kini tak lagi banyak berharap dari pekerjaannya. Pasalnya uang hasil menjadi kernet tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari. Apa lagi utang dirinya kepada sang teman menambah beban pikirannya.

"Aku punya utang samo kawan Rp 200 ribu. Lah 3 minggu aku berutang, janji 1 minggu nak kulunasi, cuma memang lagi dak ado duit nian. Duit dari begawe kernet bae kadang idak cukup."

"Kadang aku dapat Rp 300 ribu kadang Rp 200 ribu tergantung tarikannyo. Sekarang bae dak tentu biso dapat," jelas warga jalan Tulang Bawang Kelurahan Lebung Gajah, Kecamayan Sematang Borang tersebut, Minggu (24/3/2019).

Lanjut residivis dalam kasus pencurian tersebut, bahwa dirinya tergoda mencuri tabung gas yang berada di halaman rumah warga. Tanpa berpikir panjang, Deby langsung masuk dan mengangkat tabung gas tersebut.

"Pas liat tabung gas dalam halaman aku jadi berniat ngambeknyo. Soalnyo emang lagi butuh duit. Aku tuh lagi keluar rumah kemarin, niatnyo dari rumah nak ke arah Celentang. Telihat tabung gas itu, dan sewaktu aku nak lari ketahuan warga setempat, sudah dipukuli aku di sano," jelasnya menyesal.

Sementara, Kapolsek Kalidoni AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan, penangkapan terhadap Deby pertama kali melalui informasi masyarakat mengenai tertangkapnya salaah seorang pelaku pencurian. Pihaknya langsung mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Pelaku merupakan seorang residivis dan pernah sekali masuk penjara dengan kasus maling besi di Polsek Sako sudah menjalani hukuman sekitar 8 bulan.

Usai lepas pada tahun2017 korban bekerja sebagai kenek truk, hingga akhirnya kembali ditangkap di kawasan Celentang usai dimasa warga setelah ketahuan mencuri tabung gas," jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, dikenai pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved