Berita Palembang
Hari Ini Mulai Kampanye Terbuka di Media Massa, Bawaslu Ingatkan Batasan Iklan di Media
Masa kampanye terbuka Pemilu 2019 atau kampanye dengan metode Rapat Umum dan di media massa, dimulai Minggu (24/3/2019).
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
“Para peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana kampanye dilarang melibatkan pihak yang tidak memiliki hak pilih, seperti anak-anak dalam kampanye. Selain itu juga dilarang melibatkan para pejabat negara yang bukan anggota partai politik, pejabat dan hakim di lingkungan MA dan MK, ASN, Kepala Desa, dan anggota TNI Polri. Intinya pihak-pihak yang dilarang dilibatkan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7/2017,” tegas mantan Ketua KPU Kota Pagaralam itu.
Yang lebih penting lagi, sambung Yenli, para pelaksana kampanye dilarang melanggar larangan kampanye yang ditegaskan dalam UU 7, antara lain mengenai materi kampanye seperti mempermasalahkan dasar negara, menggunakan fasilitas pemerintah, menghina dan membawa isu SARA.
“Satu lagi yang terus menerus kami ingatkan, agar para pelaksana, tim kampanye dan peserta kampanye tidak melakukan tindakan money politics. Sanksinya sangat berat, selain hukuman pidana penjara dan denda, juga bisa dikenakan hukuman administrasi berupa pembatalan sebagai caleg, atau bahkan caleg terpilih,” pungkasnya.
• Luput dari Sorotan, Ternyata 8 Artis Ini Menikah Diam-diam, No 6 Bahkan Sudah Puluhan Tahun!
• Ahmad Dhani Jatuh Sakit, Al Ghazali Bongkar Kondisi Ayahnya, Terungkap Sempat Dijenguk Wanita Ini!
• Download Lagu MP3 Restu Syahrini Lengkap Lirik Video Klip dan Panduan Download Via Spotify