Polisi Amankan 50,6 Kg Sabu dan 54 Ribu Butir Ekstasi, Dari Jaringan Zul Zivilia

Vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) dipastikan menjadi bagian jaringan pengedar narkoba internasonal jenis sabu dan ekstasi.

Editor: Budi Darmawan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). 

SRIPOKU.COM - - Vokalis band Zivilia, Zulkifli (38) dipastikan menjadi bagian jaringan pengedar narkoba internasonal jenis sabu dan ekstasi.

Ia dibekuk bersama 8 orang lainnya yang menjadi bagian jaringan pengedar narkoba, dari 4 lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Palembang, Sumatera Selatan.

Sehingga totalnya ada 9 tersangka yang merupakan bagian jaringan narkoba internasional yang berhasil dibekuk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dari tangan 9 orang tersangka jaringan ini, berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan 54.000 butir ekstasi senilai sekitar Rp 100 Miliar.

Dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, kata Gatot, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.

Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)
Konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang libatkan vokalis Band Zul Zivilia, Zulkifli di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau) ()

"Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak.Yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019) sore.

 
Jaringan ini katanya bekerja sangat sistematis. "Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup dimana bandar besarnya atau aktor yang diatas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya," papar Gatot.

Karenanya kata dia pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, dimana pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk beberapa tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari mereka disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM dan uang Tunai Rp 308.006.000.

Zul Zivilia Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Ramalan Mbah Mijan Sebelumnya Sebut Lagu Aishiteru

10 Artis Ini Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba No 8 Meninggal Dunia Saat Menjalani Masa Tahanan

"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," katanya.

Kemudian kata Gatot pihaknya membekuk 4 tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.

Artis Terjerat Narkoba, Sandy Tumiwa Mengaku Pakai Sabu Karena Galau

Deretan Drama Korea Tema Kisah Cinta Si Kaya dan Si Miskin, Nomor 3 Gadisnya Punya Kekuatan Super

Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini katanya diketahui adalah vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.

Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.

Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.

"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba diatas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved