Cara Login dan Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Efiling 2019, Lengkap dengan Cara Dapatkan EFIN

Tak lagi repot, begini cara LOGIN DJP ONLINE : Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan Lengkap dengan Cara Dapatkan EFIN, mudah!

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
https://erakini.com/daftar-djp-online/
Cara Login dan Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Efiling 2019, Lengkap dengan Cara Dapatkan EFIN 

Cara Login dan Daftar DJP Online untuk Lapor SPT Efiling 2019, Lengkap dengan Cara Dapatkan EFIN

SRIPOKU.COM - Setiap Wajib Pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang berisi tentang pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan.

Dilansir oleh Wikipedia, Wajib Pajak, sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Wajib pajak Orang Pribadi adalah setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak.

Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam undang-undang.

Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Badan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi :

Perseroan terbatas

Perseroan komanditer

Perseroan lainnya

Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun

  1. firma
  2. kongsi
  3. koperasi
  4. dana pensiun
  5. persekutuan
  6. perkumpulan
  7. yayasan
  8. organisasi massa
  9. organisasi sosial politik 
  10. organisasi lainnya
  11. lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Sering Dikonsumsi, Ternyata 6 Menu Makan Siang Ini Bahaya untuk Kesehatan, No 5 Es Teh Manis

Kami Dilempari dan Diserbu, Cerita Kepala BNNP Sumsel Saat Razia Narkoba di Kampung Baru Palembang

Usai Kabar Mantan Agnez Mo Dekati Gisel, Kini Tersebar Foto Mesra Gading Marten dan Sophia Latjuba

Demi memudahkan akses SPT, dilansir oleh onlinepajak hadirnya DJP Online e-Filing dibuat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak sejak diluncurkan pada beberapa tahun lalu.

Di Indonesia, orang-orang yang termasuk kategori wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara rutin.

SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan kepda pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada dua jenis SPT yang wajib dilaporkan, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa.

Nah, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan tersebut, DJP pun membuat sebuah sistem bernama DJP Online yang salah satu fiturnya memungkinkan wajib pajak untuk melakukan e-Filing.

Dilansir dari situs resmi DJP Kementerian Keuangan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang bisa dilakukan secara online dan real-time melalui internet dengan menggunakan website DJP Online atau penyedia layanan efiling pajak bernama Application Service Provider (ASP).

Online Pajak merupakan salah satu ASP resmi yang ditunjuk oleh DJP.

Nah, agar bisa menggunakan sistem layanan e-Filing, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dulu, mulai dari dokumen data diri hingga nomor identifikasi yang hanya diterbitkan oleh DJP.

Untuk lebih lengkapnya lagi, simak penjelasannya berikut ini.

1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan efiling pajak, langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk registrasi akun adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number ) ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik. Aktivasi harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak Anda memperoleh EFIN.

Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN
Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN (onlinepajak)

2. Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online 

Jika telah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online.

Anda bisa mengunjungi website DJP Online e-Filing atau penyedia layanan aplikasi (ASP) efiling.

Dalam membuat akun e-Filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.

Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online
Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online (Onlinepajak)

Sering Dikonsumsi, Ternyata 6 Menu Makan Siang Ini Bahaya untuk Kesehatan, No 5 Es Teh Manis

Rahasia Bulan Rajab Disebut Menanam, Syaban Menyiram & Ramadhan Memanen, Ini Keistimewaannya!

Download MP3 Lagu Nasional Gugur Bunga Ismail Marzuki Original dan Cover, Lengkap dengan Kunci Gitar

4. Aktivasi akun melalui tautan khusus

Membuat akun pada DJP Online e-Filing
Membuat akun pada DJP Online e-Filing (onlinepajak)

Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password, dan link aktivasi ke alamat email yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik link aktivasi tersebut.

klik link aktivasi
klik link aktivasi (onlinepajak)

Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-Filing Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.

Login akun DJP Online e-Filing
Login akun DJP Online e-Filing (onlinepajak)

6. SPT yang Bisa Dilaporkan Melalui DJP Online e-Filing

Dengan memiliki akun resmi di DJP Online e-Filing, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui efiling pajak tanpa harus datang ke KPP.

Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP Online e-filing adalah:

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS
  2. SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
  3. SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
  4. SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
  5. SPT Masa PPN dan PPnBM

Hasil All England Open 2019 - Ketut/Rizki Raih Tiket ke Perempat Final

Dulu Tak Direstui, Jauh dari Sorotan Media, Ternyata Begini Kabar Mantan Nia Ramadhani Sekarang

Terpopuler Hingga Dijuluki Pangeran Dangdut, Penyanyi Ini Meninggal Secara Tragis di Usia Mudanya

Memang tidak semua CSV SPT dapat dilaporkan melalui DJP Online.

Selain itu di DJP Online e-Filing, juga tidak dapat melaporkan SPT dengan status pembetulan dan status lebih bayar.

Lalu apa solusinya jika ingin efiling semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis?

Salah satu mitra efiling pajak resmi DJP, OnlinePajak, menawarkan solusi efiling terintegrasi yang memungkinkan Anda untuk melaporkan semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis selamanya?

Tangkap Tangan Pelaku Money Politik Pileg 2019, Warga Langsung Dibayar Tunai Rp 10 Juta

5 Artis Pernah Dituding ‘Teman Makan Teman’, Ada yang Berakhir jadi Musuh, Nomor 3 Bak Kena Karma!

Murka Diblokir, Nikita Mirzani Bongkar Kedekatan Syahrini & Reino Barack, Ketahuan Pernah Begini!

Cara Mendaftar DJP Online

Ringkasan cara mendaftar bisa anda lihat di gambar berikut ini:

Panduan Mendaftar DJP Online 

1. Silahkan kunjungi DJP online lalu klik daftar. Anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya Klik di sini

Silahkan kunjungi DJP online lalu klik daftar. Anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya
Silahkan kunjungi DJP online lalu klik daftar. Anda juga bisa langsung menuju web pendaftarannya (https://erakini.com/daftar-djp-online/)

2. Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. 

Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi.
Isi NPWP dan Efin anda. Kemudian isi captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul. Selanjutnya klik Verifikasi. (https://erakini.com/daftar-djp-online/)

NPWP harus ditulis angka saja, tanpa titik dan strip.

Beberapa penyebab gagal pada tahap verifikasi :

NPWP tidak valid : Anda salah mengetik NPWP

Efin belum aktif : Silahkan datang ke KPP terdekat untuk mengaktifkan Efin

NPWP Sudah terdaftar : Solusinya sangat mudah

  1.  kunjungi KLIK INI pada bagian lupa email klik ya dan masukkan email anda.
  2. Masukkan NPWP, Efin, email, dan kode keamanan lalu klik submit.
  3. 3 menit kemudian buka email anda, klik linknya dan buatlah password baru.
  4. Anda tidak perlu mendaftar lagi

3. Jika tidak ada masalah, mari ke langkah berikutnya.

Selanjutnya akan muncul nama anda, masukkan email dan No. HP yang aktif, kode keamanan serta password.

4. Klik simpan.

Klik simpan
Klik simpan (https://erakini.com/daftar-djp-online/)

Jika berhasil akan muncul tulisan registrasi berhasil, cek email anda. Silahkan cek email.

Buka email anda dan klik link aktivasi. Jika sukses akan muncul tulisan : aktivasi akun berhasil, silahkan klik tombol ok untuk ke menu login.

Jika aktivasi gagal bagaimana? OK selamat menunggu, saya juga masih bingung untuk kasus tersebut.
Kadang berhasil setelah 1-3 kali kirim ulang link aktivasi, kadang masih juga gagal dan menunggu satu hari.

Selamat mencoba.

===
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved