Terkait Heboh Banyak NIK Ganda di Lahat & TPS 040 tak Ada Pemilih Perempuan Ini Kata Ketua KPU Lahat
Terkait Heboh Banyak NIK Ganda di Lahat & TPS 040 tak Ada Pemilih Perempuan Ini Kata Ketua KPU Lahat
10. Bahwa dari percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang dengan angka 0 (1604100000000000) agar lengkap 16 Digit NIK, maka ditemukan 158 pemilih dalam TPS 041 ini terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki tanggal/bulan/tahun lahir serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem administrasi kependudukan.
11. Dari temuan hasil percobaan ini, Penggunaan 1 NIK untuk 158 Pemilih patut diduga melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara
pemilu dalam daftar pemilih.
12. Bahwa pasal 203 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan “Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain
tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.”
13. Mengingat Ketentuan Pidana Pemilu yang tercantum dalam Pasal 488 dan Pasal 544 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Berdasarkan uraian 13 poin di atas, kiranya Bawaslu Republik Indonesia dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan apakah ada peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
"Demikian Informasi Awal ini disampaikan. Hormat Saya, Andika Pranata Jaya Pemilih, tinggal di Palembang," tutup Andika yang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel.
Ketika hal ini dikonfirmasi baik kepada Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana maupun kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM, keduanya menyatakan masih akan mengecek perihal temuan tersebut.
"Nanti kami cek dulu," kata Kelly.
"Masalah ini sedang ditelusuri oleh Nawaslu Kabupaten Lahat," kata Iin Irwanto.
====