Terkait Heboh Banyak NIK Ganda di Lahat & TPS 040 tak Ada Pemilih Perempuan Ini Kata Ketua KPU Lahat

Terkait Heboh Banyak NIK Ganda di Lahat & TPS 040 tak Ada Pemilih Perempuan Ini Kata Ketua KPU Lahat

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/EHDI AMIN
Ketua KPU Lahat, Nana Priatna 

Terkait Heboh Banyak NIK Ganda di Lahat danTPS 040 tak Ada Pemilih Perempuan, Ini Kata Ketua KPU Lahat

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Ketua KPU Lahat, Nana Priatna, melalui Eka Pitra, anggota KPU Kabupaten Lahat Divisi Program, Data dan Informasi, mengatakan, terkait adanya penemuan Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE), Andika Pranata Jaya SSos MSi, tentang data di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 040 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, TPS yang dimaksud tersebut merupakan TPS yang berada di Lapas Lahat.

Dikatakan Eka Pitria, di lapas Lahat sendiri terdapat dua TPS yakni TPS 40 dan TPS 41.

Diterangkannya, jika penghuni lapas mayoritas laki laki sehingga di TPS 040 semuanya laki laki.

Untuk penghuni perempuan hanya terdapat di TPS 041 yaitu sebanyak 18 orang.

"Data ganda nkk dan nik, termasuk data anomali dan invalid yang diturunkan oleh KPU RI yang saat ini sedang dilakukan verifikasi dan perbaikan di tingkat PPS, PPK dan KPU Lahat yang berkoordinasi dengan dukcapil dan lapas kelas 2 Lahat agar memenuhi syarat sebagai pemilih," terangnya.

Dalam perbaikan data tersebut memang terjadi kesulitan karena terdapat keterbatasan informasi terkait penghuni lapas.

Sebagian besar sudah tidak mempunyai dokumen kependudukan karena hilang dan alasan lain.

"Dan sebagian besar dari penghuni lapas juga tidak mau diketahui asal usulnya sehingga kami harus melakukan pengecekan secara bertahap bersama Dukcapil Lahat dan lapas kelas 2 Lahat," katanya.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini hasil perbaikan dan koordinasi, jumlah penghuni lapas 2 Lahat sebanyak 485 orang yang terdiri dari 467 laki laki dan 18 perempuan.

Mereka terdiri atas penduduk asal Lahat 417 orang laki-laki 399 dan perempuan 18 orang dan yang berasal dari luar Lahat sebanyak 68 orang laki-laki 68 orang dan perempuan 0," jelasnya.

Dilanjutkannya dari hasil verifikasi yang sudah masuk sebanyak 372 orang laki-laki 354 orang dan perempuan 18 orang terbagi menjadi dua TPS yaitu TPS 040 sebanyak 174 orang semuanya laki-laki dan TPS TPS 041 sebanyak 198 orang laki-laki 180 dan perempuan 18 orang.

"Kemudian, masih terdapat 45 penghuni baru yang masih belum termasuk ke DPTHP 2 yang saat ini sedang dilakukan pengecekan dan pemenuhan dokumen kependudukan," tegasnya.

Heboh

Sebelumnya diberitakan, awak media heboh dikejutkan dengan temuan DPT (Daftar Pemilih Tetap) banyak yang ganda di Kabupaten Lahat.

Temuan DPT banyak yang ganda ini setelah awak media diskusi bersama-sama Direktur Eksekutif Musi Institute for Democracy and Electoral (MIDE) Andika Pranata Jaya SSos MSi melihat situs rekapitulasi DPT KPU.

"Awalnya kita kan setelah lihat rekapitulasi DPT KPU. Ada yang aneh, bagaimana bisa satu NIK yang sama bisa dipakai untuk mayoritas seluruh pemilih. NIK itu kan identitas tunggal katanya tidak bisa digunakan untuk orang lain, kok nyatanya digunakan utk banyak pemilih," ungkap Andika Pranata Jaya SSos MSi mengawali diskusi, Rabu (6/3/2019).

Sambil bersama-sama mengecek situs rekapitulasi DPT KPU, Andika menjelaskan lembaganya memang tengah meriset DPT dan banyak menulis soal DPT.

"Begitu akses DPT terbuka kami telusuri dan menemukan TPS Pasar Lama 040 Lahat kok laki-laki semua. Setelah didalami dengan memakai 0000 ketemu. Ini sudah kami laporkan sebagai temuan informasi awal ke Bawaslu RI tanggal 4 Maret 2019 sorw karena mereka punya kewenangan. Ini ada apa. Padahal sudah setahun lebih proses DPT ini. Dan dilakukan berjenjang. Berarti dari bawah ke atas jebol semua. Mestinya ada prosea verifikasi. Harapan kita ini diinvestigasi, ditelusuri dan diperbaiki," kata Andika Pranatajaya SSos MSi.

Dalam suratnya yang disampaikan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, Andika menyebut memenuhi ketentuan pasal 13 (poin 1 dan 2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disampaikan Informasi Awal sebagai berikut :

1. Bahwa di TPS Nomor 040 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, yang bisa dilihat pada laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ diketahui Jumlah Pemilih Laki-laki 174 pemilih dan Jumlah Pemilih Perempuan Nol (Kosong),

2. Bahwa di dalam isi TPS ditemukan 167 pemilih dengan delapan (8) angka Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sama yakni 16041000********

3. Bahwa dari 16 Digit angka NIK, diketahui bahwa digit ke 7 dan 8 merupakan angka yang menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK. Dalam hal ini 167 pemilih di TPS 040 ini memiliki tanggal lahir 00,

4. Bahwa UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa Nomor Identitas Kependudukan/NIK adalah identitas penduduk yang bersifat unik, khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, artinya setiap warga negara memiliki satu NIK yang tunggal dan melekat atas dirinya, dengan demikian, tidak akan ada penduduk dengan NIK yang sama atau tidak akan ada NIK yang sama dimiliki oleh banyak orang.

5. Bahwa dari percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang dengan angka 0 (1604100000000000) agar lengkap 16 Digit NIK, ditemukan 167 pemilih dalam TPS 040 ini terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki tanggal/bulan/tahun lahir serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem administrasi
kependudukan. Penjelasan 16 Digit NIK. (sumber https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/arti-16-digit-nomor induk- kependudukan)

6. Dari temuan hasil percobaan ini, penggunaan 1 NIK untuk 167 Pemilih patut diduga melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

7. Bahwa di TPS Nomor 041 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, yang bisa dilihat pada laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ diketahui Jumlah Pemilih Laki-laki 180 pemilih dan Jumlah Pemilih Perempuan 18 orang pemilih

8. Bahwa di dalam isi TPS ditemukan 158 pemilih dengan delapan (8) angka Nomor Identitas Kependudukan (NIK) sama yakni 16041000****

9. Bahwa dari 16 Digit angka NIK, diketahui bahwa digit ke 7 dan 8 merupakan angka yang menunjukkan tanggal lahir pemilik NIK. Dalam hal ini 158 pemilih di TPS 041 ini memiliki tanggal lahir 00,

10. Bahwa dari percobaan pengisian 8 (delapan) digit kode bintang dengan angka 0 (1604100000000000) agar lengkap 16 Digit NIK, maka ditemukan 158 pemilih dalam TPS 041 ini terdaftar sebagai pemilih, meski NIK tersebut tidak memiliki tanggal/bulan/tahun lahir serta 4 digit nomor urut yang ditentukan secara sistem administrasi kependudukan.

11. Dari temuan hasil percobaan ini, Penggunaan 1 NIK untuk 158 Pemilih patut diduga melanggar Pasal 198 ayat (2) UU 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa warga Negara Indonesia didaftar 1 (satu) kali oleh penyelenggara
pemilu dalam daftar pemilih.

12. Bahwa pasal 203 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyatakan “Setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain
tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih.”

13. Mengingat Ketentuan Pidana Pemilu yang tercantum dalam Pasal 488 dan Pasal 544 UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Berdasarkan uraian 13 poin di atas, kiranya Bawaslu Republik Indonesia dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan apakah ada peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Demikian Informasi Awal ini disampaikan. Hormat Saya, Andika Pranata Jaya Pemilih, tinggal di Palembang," tutup Andika yang mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel.

Ketika hal ini dikonfirmasi baik kepada Ketua KPU Sumsel Dra Kelly Mariana maupun kepada Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto ST MM, keduanya menyatakan masih akan mengecek perihal temuan tersebut.

"Nanti kami cek dulu," kata Kelly.

"Masalah ini sedang ditelusuri oleh Nawaslu Kabupaten Lahat," kata Iin Irwanto.

====

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved