Penjelasan Kemendagri Terkait WNA Punya e-KTP dan Masuk DPT ? dan Bedanya dengan Milik WNI

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan SipilKementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, E-KTP milik GC dipastikan benar ada.

Editor: Budi Darmawan
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. 

SRIPOKU.COM - Beredar kabar seorang Warga Negara Asing atau WNA berinisial GC diketahui punya e-KTP. Kok Bisa WNA Punya e-KTP dan Masuk DPT? 

Bahkan menurut informasi , nama WNA tersebut dikabarkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 mendatang.

Bahkan Masalah WNA yang bisa memiliki e-KTP dan masuk daftar DPT ini menjadi berita viral di media sosial .

Dilansir Sripoku.com dari Tribuntimur dan Kompas.com , menyikapi hal tersebut Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) untuk Warga Negara Asing ( WNA) berinisial GC yang beredar dimedia sosial.

Luna Maya Curhat Sedih Usai Reino Barack Nikahi Syahrini, Mba You: Takut Terjadi yang Tak Diinginkan

Bukan Pelarian, Denny Darko Bongkar Alasan Reino Barack Nikahi Syahrini, Masa Lalu pun Terungkap!

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan SipilKementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, E-KTP milik GC dipastikan benar ada.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

"NIK-nya GC asli, KTP GC asli," kata Zudan.

Sebelumnya, viral kabar bahwa ada WNA asal China yang memiliki E-KTP, dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Soal isu WNA punya e-KTP, ini penjelasan Kemendagri ()
Soal isu WNA punya e-KTP, ini penjelasan Kemendagri () ()

Beredar pula isu nama GC tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019.

Mengenai NIK milik GC yang sama dengan seorang WNI berinisial B, Zudan menjelaskan, hal itu terjadi karena kekeliruan petugas saat pencantuman data dalam DPT.

Pada data DPT, NIK milik GC tertukar dengan NIK milik B, sementara data lainnya tetap merupakan identitas B.

"Yang keliru adalah datanya B, input-nya menggunakan data (NIK) GC," kata dia.

Terancam Tak Menikah! Ini Prediksi Mbah Mijan 1 Tahun Lalu Untuk Luna Maya yang Kini Jadi Kenyataan

Tak Terdeteksi! Begini Cara Melihat Instagram Stories Orang Lain Diam-Diam, Gak Bakal Ketahuan

Oleh karena itu, dipastikan bahwa nama GC tak ada dalam DPT.

Sebelumnya, KPU juga telah memastikan hal ini.

 
"KTP ini (GC) disebut, dipublikasikan, kemudian seolah-olah ini masuk dalam DPT. Kemudian KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT, NIK ini (GC) atas nama Bapak (B)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Demikian pula jika dicek di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP 4), NIK yang diisukan milik GC ternyata tak menunjukkan nama GC, melainkan nama B.

DP 4 sendiri merupakan data dari Kementerian Dalam Negeri yang menjadi rujukan KPU dalam menyusun DPT pemilu.

"Poin pentingnya adalah Bapak GC dengan nomor induk kependudukan (NIK) itu tidak ada di DPT Pemilu 2019," ujar Viryan.

Informasi soal ini mereka setelah beredar foto KTP elektronik ataue-KTP seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC.

Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Konferensi pers Kemendagri soal isu WNA punya e-KTP ()
Konferensi pers Kemendagri soal isu WNA punya e-KTP () ()

Beda e-KTP dengan Milik WNI

Pemberian kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya. Sementara e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.

"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milikWNA ditulis dalam bahasa Inggris. Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.

Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.

Zudan juga mengatakan, meski memiliki e-KTP, ia memastikanWNA pemegangnya tak memiliki hak politik, yaitu hak memilih ataupun dipilih.

Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".

Alasan Warga Asing punya e-KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP) untuk warga negara asing ( WNA) adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.

Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak.
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Zudan menanggapi viralnya informasi bahwa ada WNA asal China yang memiliki e-KTP dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan seorang WNAmendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.

"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

 
Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan bahwaWNA tidak diberikan hak politik. Hak politik adalah hak untuk memilih di pemilu serta hak untuk dipilih.

"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," kata Zudan. Zudan mengatakan, e-KTP untukWNA merupakan perintah undang-undang.

Syarat WNA punya e-KTP

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menjelaskan, izin tinggal tetap (Itap) merupakan syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memperoleh kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

Bambang mengingatkan, kewajiban WNA memiliki e-KTP diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Aturan soal WNA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di Pasal 63," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.

Petugas Imigrasi kelas I Makassar menunjukan surat bukti milik imigran asal Afganistan, Sayeed Zabi Afzali (22) yang melakukan pemalsuan E-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah untuk mengurus passport di kantor Imigrasi kelas I Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan 13, Jumat (27/4/2018). Penemuan ini sewaktu imigran tersebut hendak mengurus passport di kantor Imigrasi pada hari kamis (26/4/2018) dengan tujuan kenegara Australia. (sanovra/tribuntimur.com)
Ia memaparkan, Pasal 63 Ayat 1 menjelaskan bahwa orang asing yang wajib memiliki e-KTP adalah yang berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin dan memiliki Itap.

Menurut Bambang, masa berlaku Itap lima tahun.

Prosedur dan syarat kepengurusan Itap diatur secara ketat mengacu pada sejumlah instrumen hukum. Beberapa di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2015.

"(Izinnya) bisa nanti dalam periode tertentu diperpanjang. Itu boleh bikin e-KTP," ungkap Bambang.

Namun, Bambang menegaskan, WNA yang memiliki e-KTP tak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

"Dia tidak punya hak memilih. Dia enggak bisa ikut pemilu," katanya.

WNA, menurut dia, juga wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti e-KTP paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Itap berakhir.

Menurut Bambang, seorang WNA bisa saja memiliki e-KTP yang berlaku seumur hidup dan hak memilih apabila dia menjalani proses naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau, misalnya, dia punya istri WNI, kita proses naturalisasi, dia jadi WNI, dia boleh bikin e-KTP melalui proses naturalisasi karena dia kan jadi WNI, warga negara asing itu. Itu bisa," katanya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan SipilKementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, e-KTP yang dimiliki WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.
Sebab, e-KTP tersebut memiliki perbedaan dengan milik WNI. Dalam e-KTP WNA itu diberi keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.

"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP elektroniknya. Maka, kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu dibaca KTP-nya oh ini warga negara asing harus keluar dari TPS," kata Zudan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Selain itu, e-KTP yang diterbitkan untuk WNA memiliki batas waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup.

Ia memastikan persyaratan itu tidak akan mudah dipenuhi.(*)

SUMBER : Tribuntimur.com , Kompas.com 

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube SRIPOKUTV

Like juga akun Facebook Sripoku.com 

Follow juga akun instagram Sriwijayapost

===

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved